SPAMK FSPMI karawang Advokasi Kasus Hukum Anggotanya

SPAMK FSPMI karawang Advokasi Kasus Hukum Anggotanya

Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI Shinto Kogyo Indonesia malam ini melakukan pengawalan terhadap anggotanya yang di duga menggelapkan barang milik perusahaan. Kamis,(20/09/2018)

Peristiwa ini berawal ketika adanya pelaporan dari pihak perusahaan bahwa sudah mengalami kerugian di karenakan hilangnya beberapa alat proses produksi, setelah di telusuri di temukan salah satu terduga dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

Pada malam itu juga di lakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut, melihat anggotanya ada yang di duga dan di panggil pihak kepolisian maka PUK SPAMK FSPMI Shinto Kogyo Indonesia di dampingi bidang Advokasi Trias, SH dan Mupazirin, SE. melakukan pengawalan sampai malam.

Trias bidang advokasi PUK SPAMK FSPMI Shinto Kogyo Indonesia yang di temui tim mengungkapkan bahwa ” Memang betul anggota kami ada yg di duga menggelapkan barang milik perusahaan, sebagai anggota maka punya hak untuk mendapatkan pembelaan, dan memang yang bisa menyatakan bersalah atau tidak itu adalah kewenangan pengadilan, maka kami akan tetap Kooperatif mengikuti proses hukum.” tuturnya

Dari sumber yang di terima, AI di duga telah mengambil barang milik perusahaan tanpa prosedur dan menempatkannya di tempat yang tidak semestinya. Ini yang memicu Solidaritas PUK SPAMK FSPMI Shinto Kogyo Indonesia beserta bidang advokasi untuk mengawal, sebab mereka mengganggap bahwa itu hanya kesalahan data sistem.

Pos terkait