SPKA Meminta PT. KAI Mematuhi PKB

SPKA Meminta PT. KAI Mematuhi PKB

Palembang, KPonline, – Menanggapi perkembangan berita yang beredar terkait Hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) se-Jawa dan Sumataera yang dilaksanakan di Divre III Palembang pada Jum’at tanggal 21 Juni 2019 yang salah satunya keputusannya adalah merekomendasikan untuk melaksanakan Aksi, bahkan jika diperlukan mengambil langkah terakhir sebagaimana tertuang dalam PKB yaitu melakukan Mogok Kerja.

PKB antara Manajemen PT. KAI dengan SPKA yang telah disepakati dan ditandatangi pada Agustus 2017, dalam Pasal 10 memuat tentang Benturan Kepentingan, pada ayat (2) Perusahaan wajib menempatkan Pekerja yang berstatus suami istri di tempat yang tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), dan Jabatan yang dapat menimbulkan Conflict of Interest bagi Pekerja yang berstatus suami istri adalah: Jabatan dalam SPI baik salah satu maupun kedua-duanya, Jabatan dalam satu Lini Bisnis, Jabatan dalam satu Direktorat dan Jabatan dalam satu anak perusahaan yang sama.

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut membolehkan pasangan suami istri berada dalam satu tempat kedudukan namun tetap beda direktoratnya. Misal dalam satu kedudukan yaitu daop/divre “x’: sang suami sebagai PPKA dan Istri sebagai staf keuangan (suami di direktorat operasi, istri di direktorat keuangan), atau sang suami staf di sarana daop dan istri staf di prasarana daop (suami di direktorat sarana dan istri di direktorat prasarana), atau suami staf keuangan dan istri staf sdm (suami di direktorat keuangan dan istri di direktorat sdm), maka pasangan tersebut bisa tinggal bersama layaknya pasangan suami istri pada umumnya dalam tempat kedudukan yang sama.

Namun dengan dikeluarkannya peraturan direksi pada Maret 2018 tentang Peraturan Pernikahan Bagi Pekerja KAI, bahwa penempatan pekerja yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pekerja yang berstatus suami istri merupakan penempatan dalam satu direktorat dan penempatan dalam satu tempat kedudukan. Dampak dari peraturan direksi tersebut  pasangan suami istri yang tinggal bersama sebagaimana dimaksud diatas salah satunya harus dimutasi keluar dari tempat kedudukan daop/divre tersebut. Misal semula dalam satu daop di Purwokerto maka salah satu dari pasangan harus keluar wilayah daop Purwokerto. Misalnya saja dimutasi ke daop yang paling dekat dengan daop Purwokerto yaitu daop Cirebon atau daop Yogyakarta atau daop Semarang atau Daop Bandung. Bisa dibayangkan bagaimana kehidupan rumah tangga mereka? Mereka salah apa sehingga harus dipisahkan? Terlebih lagi bagi pekerja level Pelaksana.

Peraturan direksi tersebut juga dikeluarkan tanpa berunding dengan SPKA. Padahal dalam PKB jelas tertulis bahwa segala peraturan yang mengatur tentang petunjuk/pedoman teknis pelaksanaan PKB pembahasannya mengikutsertakan SPKA dan ditetapkan oleh Direksi dalam bentuk Peraturan Direksi. Oleh karena itu SPKA meminta kepada manajemen agar mencabut dan membatalkan peraturan direksi tersebut serta pekerja yang telah dimutasi sebagai dampak peraturan dimaksud dikembalikan ke tempat kedudukan semula. Sebagai mitra perusahaan SPKA meminta agar Manajemen mematuhi PKB. Dalam PKB dengan jelas disebutkan bahwa Kewajiban Perusahaan Mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati bersama dalam PKB.  SPKA telah menempuh melalui jalur perundingan bipartit pada tanggal 5 september 2018 dan 30 Januari 2019 namun belum menghasilkan kesepakatan.

Bahkan perundingan Tripartit juga telah dilaksanakan di Disnaker Kota Bandung pada tanggal 24 April 2019 dan 23 Mei 2019 namun tetap belum ada kesepakatan antara SPKA dengan manajemen KAI.

Sekali lagi disampaikan bahwa tuntutan SPKA adalah Manajemen KAI agar mematuhi dan melaksanakan PKB yang telah disepakati dan ditandatangani bersama (salah satunya adalah mematuhi kententuan tentang pengaturan pekerja yang berstatus suami istri)

SURYO RIANTO

Seksi Informasi DPP SPKA

(RDW)