Makassar, KPonline – Bertempat di Arthama Hotel Kota Makasar pada Minggu, 10 September 2023 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara unsur serikat dan Unsur Pengusaha yang ada di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP) Kabupaten Morowali.
Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan l, ada 7 (tujuh) perusahaan yang akan didaftarkan bersepakat PKB diantaranya PT. IMIP, PT. SMI, PT. GCNS, PT. ITSS, PT. IRNC, PT. TSI dan PT. DSI.
Adapun susunan tim perunding dari unsur serikat dan unsur pengusaha dalam pembahasan perjanjian kerja bersama untuk wilayah kawasan PT IMIP sebagai berikut.
Dari unsur serikat pekerja Iwan, Andi Hamka, Adam Siola, Yogi (SPN), Abdul Rahman, Muh. Arabi Seniman (SPL FSPMI), Muh Safar Nur MZ, Suroso (SP SMIP), Hasrih Sonna, Suardi Aidil T.A, Mursalim Mustaqim (FPE), Muh. Yusuf Idris, Erwin Awiy (SBSI), Riswandi Ridwan, Irwan (FSPNI), Rudin M, Hamdan (SPIM).
Sementara dari unsur Pengusaha diantaranya Wahid Risal, Syafaruddin, Harto Kambaton, Muh Siddik N.S, Johny Semuel, Asni Sang, Ahmad Jaibil, Achmad Ridwan, Rusel Eddy Saputra, Ronald Frederik S., Freggi Soegri, Ichsan Manzali, Bambang Gusrianto, Boy S. S., Fedellysia Agatha, Syamsul Rijal dan Annur Amin.
Ini merupakan terobosan besar karena kedua unsur memutuskan untuk menyepakati perjanjian kerja bersama yang merupakan sumber adanya perbaikan aturan ketenagakerjaan yang akan berlaku dan merupakan awal perbaikan kesejahteraan pekerja buruh yang ada di kawasan PT. IMIP Kabupaten Morowali.
Kegiatan Penandatanganan PKB kali ini di hadiri oleh DISNAKER Provinsi Sulawesi Tengah, DISNAKERTRANS Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan dan beberapa Pimpinan PT.IMIP.
Awalnya perundingan ini dilaksanakan dari tanggal 29 Agustus 2023 sampai 11 September 2023. Namun akhirnya mencapai kesepakatan pada tanggal 10 September 2023.
“Ini adalah perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang pertama kali terjadi di kawasan PT.IMIP dan juga Morowali secara umum. Ada banyak rintangan yang dihadapi selama proses perundingan ini berlangsung dan itu tidaklah mudah,” kata Abdul Rahman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan peralihan dari Peraturan perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Maka produk yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan yang harus sama-sama dijalankan diantara kedua belah pihak walaupun masih sangat jauh dari kesempurnaan,” katanya.
Mudah-mudahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi pintu terwujudnya kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial Pancasila yang berkeadilan.
Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto