Stop PHK dan Lindungi Industri Dalam Negeri

Stop PHK dan Lindungi Industri Dalam Negeri

Saat ini, industri tekstil di Indonesia menghadapi masa “gawat darurat” dengan penutupan puluhan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa lebih dari 13.000 pekerja. Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan karena imbas dari pasar global yang lesu dan produk impor dari China yang membanjir, mengakibatkan banyak perusahaan tekstil lokal kesulitan bersaing.

Situasi genting yang melanda industri tekstil bukan akibat dari kesalahan buruh. Tetapi buah dari kebijakan pemerintah yang salah arah. Kebijakan yang tidak berpihak pada industri lokal, seperti membuka keran impor, menyebabkan banyak perusahaan lokal kewalahan menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Produk tekstil impor, terutama dari China, yang membanjiri pasar domestik membuat produk lokal kehilangan daya saing baik dari segi harga maupun kualitas. Akibatnya, banyak perusahaan tekstil terpaksa mengurangi tenaga kerja mereka untuk bisa bertahan.

Kebijakan pemerintah yang tidak mendukung industri lokal ini semakin diperparah dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan pesangon yang lebih rendah, membuat posisi buruh semakin rentan. Dalam situasi ini, buruh menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan pekerjaan dan pendapatan dengan pesangon yang murah.

Dalam situasi seperti ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan gelombang PHK di industri tekstil dan melindungi industri dalam negeri.

Berikut adalah beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut:

Stop PHK Massal: Menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang menghentikan PHK massal di industri tekstil dan sektor lainnya. KSPI mengajak pemerintah untuk lebih proaktif dalam mencari solusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

Lindungi Industri Dalam Negeri: Menuntut perlindungan yang lebih kuat bagi industri dalam negeri melalui kebijakan yang membatasi impor produk tekstil murah dari luar negeri. KSPI meminta pemerintah untuk menerapkan regulasi yang mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri tekstil lokal. Bagi KSPI, perlindungan terhadap industri lokal bukan hanya untuk kepentingan buruh, tetapi juga untuk kepentingan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja: Mendesak pencabutan terhadap UU Cipta Kerja yang dianggap lebih memihak pengusaha dan merugikan buruh. KSPI meminta agar ketentuan terkait PHK dan pesangon dalam UU ini diperbaiki untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja.

Untuk menyuarakan tuntutannya, KSPI merencanakan sebuah aksi unjuk rasa di Istana pada hari Rabu, 3 Juli 2023. Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari berbagai sektor, terutama dari industri tekstil. Demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib industri tekstil dan buruh yang terdampak.

PHK massal yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak pada kehidupan para buruh dan keluarganya, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia. Pengangguran yang meningkat dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mempengaruhi berbagai sektor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

KSPI menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus berpihak pada keberlangsungan industri lokal. Perlindungan terhadap industri dalam negeri tidak hanya akan membantu mencegah PHK massal, tetapi juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang tepat dapat membantu menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan