Bekasi, KPonline – Sidang uji formil undang-undang No. 11 tahun 2020 dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (19/10/2021) di gedung Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jutaan buruh Indonesia menunggu ‘suara merdu’ kesaksian anggota DPR RI, apakah akan berpihak kepada rakyat atau sebaliknya? Terlebih dilakukan dalam forum terhormat dan bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad, SAW.
Kepada Media Perdjoeangan, Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, mengatakan bahwa aksi virtual adalah salah satu bentuk perlawanan kaum buruh atas kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR RI dalam membuat undang undang omnibus law.
“Kaum buruh tidak akan pernah menyerah dan akan terus berjuang dan menjadikan titik awal penolakan omnibus law sebagai bentuk perlawanan secara masif dan berkesinambungan sampai dibatalkannya undang undang omnibus law Cipta Kerja,” ungkapnya.
Semuanya tahu bahwa lahirnya undang-undang No.11 tahun 2020 sangat berdampak bagi buruh Indonesia, undang-undang omnibuslaw berbanding terbalik dengan semangat awal yaitu mensejahterakan buruh dengan membuka ruang investasi semudah-mudahnya di Indonesia.
Para pakar hukum, para akademisi, aktivis buruh hingga organisasi buruh internasional pun sudah banyak menyampaikan bahwa lahirnya undang-undang No.11 tahun 2020 cacat farmil. Keputusan hakim mahkamah konstitusi menjadi kabar yang dinanti-nantikan bagi buruh Indonesia. (Yanto)