Sudah Disegel Tapi Masih Ada Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Serang Baru

Bekasi, KPonline – Masih beroperasinya praktek dugaan pembuangan limbah B3 ilegal dan sampah liar di Serang Baru, Kab Bekasi setelah disegel Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) RI.

Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Bekasi melakukan monitoring di dua titik pembuangan sampah liar & B3 ilegal yaitu di Kampung Pagadungan Desa Jaya Sampurna, Serang Baru. Banner peringatan dan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang dipasang oleh Gakkum KLHK RI tidak di pedulikan oleh pengelola sampah liar dan limbah ilegal dan hingga kini masih beroperasi.

Sopian dari Kawali Kabupaten Bekasi menyampaikan, di wilayah RT. 08 yang telah di pasang garis PPLH oleh GAKKUM KLHK RI aktifitas di dalamnya masih tetap berjalan. Tempat yang diduga sebagai lokasi penampungan limbah B3 ilegal itu terlihat satu truk sedang melakukan dumping yang diduga itu adalah limbah B3. Di lokasi yang sama juga terlihat beberapa orang sedang sibuk beraktifitas.

“Saya juga sempat menemukan seperti serbuk baterai yang banyak dibuang tercecer di area tersebut,” ungkap Sopian.

Kondisi itu juga ditemui di titik lokasi kedua yaitu di RT. 09 masih di kampung Pagadungan, Desa Jaya Sampurna. Diduga sebagai tempat pembuangan sampah liar, Sopian kembali dikagetkan dengan rusaknya garis PPLH yang telah dipasang. Pembuangan sampah liar yang masih terus berlangsung sehingga menggunung itu juga tak mengindahkan lagi papan larangan yang dipasang oleh pihak GAKKUM KLHK RI.

Mengutip dari Disway.id, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Wilayah VI Kabupaten Bekasi, Husaen mengungkapkan setalah ditutup oleh KLHK pihaknya melakukan pengangkutan dan perapian di TPS liar tersebut.

“Jadi setelah ditutup sama KLHK kurang lebih dua minggu yang lalu pemilik TPS liar ini berkoordinasi dengan pihak UPTD untuk di fasilitasi 3 bak kontainer untuk pengangkutan sampah ke TPA Burangkeng. Jadi seminggu 2 atau 3 kali kita buang ke Burangkeng,” kata Husaen.

Dengan demikian jelas terlihat bahwa keputusan kepala UPTD Wilayah VI melakukan pengangkutan dan perapihan TPA ilegal itu sepihak tanpa melalui proses administratif. Hanya berkoordinasi dengan pemilik TPA ilegal dan telah merusak garis PPLH, ini jelas melanggar hukum, tegas Sopian.

Pada plang peringatan Gakkum KLHK RI itu telah menegaskan bahwa merusak, membuka, memutus garis PPLH adalah PIDANA. Selain itu jika UPTD Wilayah VI melakukan tindakan, maka harus ada berita acara serah terima yang keluarkan oleh Gakkum KLHK RI kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang harus diinformasikan secara publik.

“Keanehan prosedur dan lemahnya penindakan hukum kepada para penjahat lingkungan di Kabupaten Bekasi semakin menjadi tanda tanya besar. Kejahatan lingkungan akan terus terjadi jika proses penegakan hukum lemah dan telah dikangkangi oleh oknum-oknum yang berupaya membackup terjadinya kerusakan lingkungan. Hai ini menjadi PR dan raport merah dalam penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bekasi, ” tegas Sopian.

Penulis: Deddy Chandra
Foto: Sopian