Sudah Tiga Bulan Buruh PT. Asa Foodenesia Abadi Mogok Kerja Tuntut Upah di bayarkan

Sudah Tiga Bulan Buruh PT. Asa Foodenesia Abadi Mogok Kerja Tuntut Upah di bayarkan

Bogor, KPonline – Sudah tiga bulan lamanya para anggota PUK SPAI FSPMI PT. Asa Foodenesia Abadi istiqomah duduk di depan gerbang Perusahaan membangun tenda juang sebagai simbol perjuangan sekaligus perlawanan kepada pengusaha yang sudah 6 bulan tak membayar upahnya hingga memaksa mereka harus melakukan mogok kerja.

Mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. Asa Foodenesia Abadi ini salah satu dampak dari adanya Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja salah satunya PHK pekerja dipermudah. Beberapa bulan telah dilalui oleh para anggota/pekerja yang melakukan mogok kerja, pastinya rasa pahit, asam dan asin mereka rasakan dan tetap dijalani sekaligus dinikmati karena rasa itu bagian dari proses perjuangan.

Bacaan Lainnya

“Dampak negatif yang ditimbulkan dari Undang – Undang Cipta Kerja sangat merugikan kaum pekerja, Perusahaan mudah melakukan PHK karyawannya dengan alasan Perusahaan mengalami kerugian” ujar Komarudin selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bogor memberikan konsolidasi nya kepada para masa buruh di mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. Asa Foodenesia Abadi yang terletak di Kawasan Industri Sentul Kab. Bogor (07/08/23).

Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja tidak hanya memudahkan PHK tetapi juga kenaikan upah pun dipersulit.

“Dampak yang di rasakan oleh kawan kawan pekerja ada yang dirumahkan tanpa keterangan yang jelas dan sampai dengan batas waktu yang bisa ditentukan atau tidak tahu sampai kapan, belum lagi sekarang dengan adanya pemotongan upah 25% dari Permenaker No. 5 tahun 2023 membuat makin sengsaranya para buruh, ini semua dampak dari Undang-undang Cipta Kerja” Tambah Komarudin.

Masa aksi dan ratusan masa solidaritas yang berdatangan dari berbagai PUK di Kabupaten dan Kota Bogor, salah satunya dari PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Mas Idaman yang terletak di Kawasan Industri Ciluer (Sukaraja) yang beberapa waktu ke depan juga akan ada rencana melakukan aksi imbas dari pemotongan upah dengan alasan efisiensi akibat adanya Permenaker No.5/2023.

Gelegar perlawanan Buruh di Kabupaten dan Kota Bogor pada tahun 2023 ini meningkat karena banyak nya perusahaan yang melakukan PHK masal dan memotong upah pekerja.
(Gunawan)

Pos terkait