Suksesnya Pimpinan Unit Kerja  menerapkan Cuti Melahirkan 14 Minggu

Suksesnya Pimpinan Unit Kerja  menerapkan Cuti Melahirkan 14 Minggu

Jakarta, KPonline – Bicara tentang hak perempuan, salah satunya Maternitas dan Kesetaraan Gender, ini dibahas dalam Seminar Sehari Perempuan dan Pekerja Muda, di Gedung DPP FSPMI, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Konvensi 183 adalah Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Perlindungan Maternitas, yang diadopsi pada tahun 2000.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja yang sedang hamil atau baru melahirkan, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak selama masa kehamilan, persalinan, dan setelah melahirkan.

Beberapa poin utama dari Konvensi 183 antara lain :

– Cuti Melahirkan, memberikan hak cuti melahirkan setidaknya selama 14 minggu, termasuk 6 minggu cuti wajib setelah melahirkan.

– Tunjangan Maternitas: Selama cuti melahirkan, pekerja perempuan berhak menerima tunjangan yang cukup untuk menjaga kesejahteraan finansial mereka. Tunjangan ini umumnya diambil dari jaminan sosial, asuransi, atau dana publik, dan jumlahnya harus setidaknya dua pertiga dari upah sebelumnya.

– Perlindungan Pekerjaan dan Hak Kembali Bekerja: Perempuan yang mengambil cuti melahirkan dilindungi dari pemutusan hubungan kerja yang didasarkan pada kehamilan atau cuti melahirkan. Setelah cuti selesai, mereka berhak untuk kembali ke pekerjaan yang sama atau posisi setara dengan kondisi kerja yang sama.

– Kesehatan dan Keselamatan: Pekerja perempuan harus dilindungi dari tugas atau pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan mereka selama kehamilan dan setelah melahirkan. Ini termasuk perlindungan dari pekerjaan yang terlalu berat, eksposur terhadap bahan kimia, atau pekerjaan yang melibatkan risiko fisik.

– Fasilitas Menyusui: Konvensi ini juga mengatur bahwa perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat selama bekerja untuk menyusui bayinya. Ini bisa dalam bentuk jam istirahat atau pengurangan jam kerja tanpa pengurangan gaji.

Di sektor Serikat Pekerja Elektronik Elektrik sendiri ada beberapa Perusahaan atau Unit Kerja yang sudah menerapkan Konvensi Ilo 183 atau cuti melahirkan 14 Minggu seperti PT. PHCI, PT. Omron Manufacturing Indonesia, dan PT. Skyworth.

Salah satu keberhasilan di PUK SPEE PT. PHC Indonesia adalah perusahaan bergerak di bidang alat kesehatan dengan pekerja total 440 orang ini sudah menerapkan 16 minggu atau 4 bulan cuti melahirkan dengan upah yang diterima full tanpa potongan.

Lina Rahmawati, Wakil Ketua Bidang Perempuan PUK PT. PHC Indonesia mengatakan bahwa dalam meeting PKB, perempuan itu selalu aktif dilibatkan dan walau Indonesia belum meratifikasi Ratifikasi ILO C183. PUK wajib juga menjelaskan C183/2000 tentang perlindungan pekerja perempuan dan maternitas agar masuk dalam PKB di perusahaannya.

Hal serupa disampaikan Hapsari dalam penyampaian Materi konvensi C183 dan C190. “Kita wajib mendorong pengusaha untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam PKB, Baru di Filipina aja yang meratifikasi konvensi ILO ini. Tapi kewajiban kita untuk menyampaikan dengan manajemen perusahaan,” kata dia. (Mia)