Sumartono : Kami Menginginkan Ada Kebijakan Tersendiri Buat Daerah yang Belum Mencapai KHL

Sumartono : Kami Menginginkan Ada Kebijakan Tersendiri Buat Daerah yang Belum Mencapai KHL

Semarang, KPonline – Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada hari Jum’at (29/11/2024) disambut positif oleh para pimpinan serikat buruh di Indonesia.

Keputusan tersebut sebagai bukti nyata bahwasannya pemerintah tunduk dan patuh terhadap putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang tidak menggunakan PP51 tahun 2023 sebagai dasar kenaikan upah minimum di tahun 2025.

Akan tetapi jika kenaikan 6,5% tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, maka kebijakan tersebut menjadi tidak relevan karena upah di Jawa Tengah belum mencapai KHL, dan tentunya harus ada kebijakan tersendiri buat daerah-daerah yang belum mencapai KHL termasuk Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam pembicaraan dengan Wakil Ketua Bidang Pengupahan DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah Sumartono disela-sela kesibukannya pada hari Minggu (1/12/2024) kepada redaksi.

“Pada dasarnya kita sebagai buruh Indonesia mengucapkan terimakasih terhadap kebijakan yang diambil oleh bapak Presiden Prabowo, karena dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu tentunya itu lebih baik, karena ini tidak lagi mempertimbangkan PP51 tahun 2023, yang merupakan komitmen untuk mematuhi putusan MK,” ucapnya memulai pembicaraan.

“Terkhusus kami yang ada di Jawa Tengah dengan adanya putusan MK dan juga arahan dari Bapak Presiden kenaikan yang rata rata 6,5% tentunya kami masih menginginkan untuk ada kebijakan daerah dan kebebasan daerah terutama jawa Tengah untuk mengambil sebuah kebijakan tersendiri. Dimana kami juga posisinya itu tidak hanya mempertimbangkan putusan MK dengan tidak menggunakan PP51, akan tetapi juga mengarah kepada KHL dimana harapan kami di Jawa Tengah di 100%-kan dahulu KHL-nya, baru nanti kita bicara mengenai 6,5 %,” lanjutnya lagi.

Sumartono juga menjelaskan kenapa upah di Jawa Tengah harus di 100%-kan KHL karena selain hal tersebut masuk dalam pertimbangan putusan MK, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat peningkatannya. Harapannya untuk kenaikan upah 6,5%, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi penambah setelah KHL di 100%-kan. (sup)