Supir Trailer di Keroyok Rombongan Pengantar Jenazah

Supir Trailer di Keroyok Rombongan Pengantar Jenazah

Jakarta, KPonline – Suito yang bekerja sebagai supir trailer di Perusahaan Sumber Utama Mandiri Abadi yang bergerak di truking beralamat di Marunda Center Tarumjaya Kabupaten Bekasi di duga telah di keroyok oleh Rombongan Pengantar Jenazah.

Suito Saat itu sedang melintas dari Priuk ke Cakung arah balik ke Depo (Grasi), Saat mobil melaju pelan pelan tiba – tiba dipotong dari depan oleh iringan jenazah hingga Suito Countainer menjadi panik, Suito kaget hingga berhenti dengan menginjak rem secara mendadak dan mengenai pengendara pengiring jenazah di duga hanya kecelakaan ringan, kejadian tersebut tepat pukul 13.30 wib, pada selasa (3/10/23).

Setelah kejadian itu, Rombongan iring – iringan pengantar jenazah itu secara spontan menyerang supir truk kontainer (Suito) tanpa di tanya terlebih dahulu yang terjadi di Jalan Raya Cilincing RW 012 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Beberapa orang di duga yang melakukan pengeroyokan (Suito) hingga luka memar di bagian muka serta pergelangan otot tangan supir truk kontainer (Suito), selain itu mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian Handpone juga di ambil hingga Kendaraan pun di rusak bagian kaca dan lampu send di copot dan juga Surat – surat mobil di ambil serta SIM dan KTP oleh salah satu warga rombongan pengiring jenazah tersebut.

Peristiwa pengeroyokan tersebut di duga oleh rombongan pengiring jenazah kepada seorang sopir truk kontainer (Suito) di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Rombongan pengiring jenazah tersebut yang tiba-tiba menghentikan laju kontainer dianggap menghalangi jalan oleh sekelompok orang kemudian memarahi sopir truk kontainer, hingga memukul dan merusak bagian depan kontainer.

Pasca peristiwa pengeroyokan tersebut melalui Tim pengacara Pawallang And Brother Law firm akan melaporkan ke pihak Polres Jakarta Utara atas pengeroyokan, pemukulan serta barang milik korban yang diambil tersebut.

DR. (C) Akbar Azis Pawallang, S.H., M.H., selaku Tim Pengacara Pawallang And Brother Law Firm, Mengatakan bahwa yang kita laporkan adanya dugaan unsur pengeroyokan dan pemukulan dimana diatur dalam kitab undang – undang hukum pidana pasal 170 “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, jelasnya pada awak media.

Lanjutnya akbar memberikan Keterangan bahwa dari pihak perusahaan tempat Saudara Suito bekerja tidak bertanggung jawab dalam hal ini. “Terkait proses pengobatan dan ganti rugi, namun si Pekerja (Suito) mendapatkan potongan gaji dalam kerugian ini, ini sangat di sayangkan seharusnya pihak perusahaan memiliki empati dan itikad baik dimana beliau yang bekerja sudah 2 tahun lebih dan lebih parahnya pekerja tersebut tidak di daftarkan dalam program kesehatan atau BPJS Kesahatan dan jaminan hari tua yang menjadi program pemerintah bagi setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya”, Tegasnya. (Reporter : MRL)