Bogor, KPonline, – Setelah menggelar aksi di berbagai titik, akhirnya buruh-buruh Bogor dari berbagai serikat buruh/serikat pekerja beserta aliansi serikat buruh/serikat pekerja lainnya, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan dukungan dari anggota-anggota DPRD Kabupaten Bogor, untuk dikirimkan ke DPR RI perihal pembatalan Undang-undang Omnibus Law.
Seperti yang diungkapkan oleh Sumarno Ketua DPC FSPKEP-KSPI Bogor, bahwa saat ini kaum buruh membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, agar Omnibus Law bisa dicabut. “Melalui anggota DPRD Kabupaten Bogor, maka buruh-buruh Bogor meminta dukungan kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor, dalam mendukung perjuangan kaum buruh hingga Omnibus Law agar bisa dicabut,” ungkap Sumarno pada saat mediasi dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis 8 Oktober 2020.
Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan serikat buruh/serikat pekerja Bogor dan beberapa perwakilan buruh lainnya, kembali menemui massa aksi. Beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Bogor mayoritas berasal dari fraksi PKS dan fraksi Demokrat. Mereka lalu membacakan hasil pertemuan antara serikat buruh/serikat pekerja dengan perwakilan DPRD Kabupaten Bogor.
Akan tetapi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bogor tersebut, juga telah mendapatkan respon dari buruh-buruh Bogor. Baik itu respon yang mendukung terhadap surat rekomendasi tersebut, bahkan ada juga respon yang mengkritisinya. Seperti yang diungkapkan oleh Dadang Soetojo, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPL-FSPMI PT. Niro Ceramic Nasional Indonesia. “Surat yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bogor tersebut hanya bersifat rekomendasi. Sehingga terkesan, DPRD Kabupaten Bogor setengah hati dalam mendukung perjuangan kaum buruh di Kabupaten Bogor. Mungkin mereka “main aman”, soalnya Omnibus Law ini kan sifatnya sangat politis,” ujar Dadang kepada Media Perdjoeangan.
Dalam diktum yang kedua dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bogor dan ditujukan kepada Ketua DPR RI tersebut menyatakan, “Bahwa DPRD Kabupaten Bogor merekomendasikan dan meneruskan aspirasi/tuntutan yang disampaikan oleh para aktivis/demonstran sebagaimana terlampir agar dapat difasilitasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (RDW)