TAD PLN Berniat Ikhlas dan Ibadah Saat Bantu Musibah Banjir Malah Berujung Sanksi Perusahaan

TAD PLN Berniat Ikhlas dan Ibadah Saat Bantu Musibah Banjir Malah Berujung Sanksi Perusahaan

Bukittinggi, KPonline – Arogansi perusahaan terhadap pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) di PLN sering kali terjadi, bahkan perusahaan tidak ragu melanggar Peraturan Perusahaan (PP) sendiri.

Afdal Zikri, seorang TAD di PLN Bukittinggi, mengalami kejadian ini. Niatnya bekerja ikhlas dan untuk ibadah membantu dalam musibah banjir lahar dingin di Sumatra Barat pada tanggal 11 Mei lalu justru menjadi bencana bagi dirinya.

Sebagai pekerja outsourcing PLN, TAD merupakan elemen terdepan dalam setiap pemulihan pasca bencana alam. Afdal, yang diminta oleh satuan petugas penanganan bencana alam untuk mengevakuasi kabel-kabel listrik milik PLN yang berserakan menghalangi alat berat, menghadapi kondisi yang kacau dan parah. Bersama rekannya, ia mendapatkan tekanan dari relawan kebencanaan dan masyarakat yang sangat menunggu pihak PLN untuk segera melakukan pengamanan. Bahkan, Afdal sempat terkena sasaran kemarahan Camat yang mempertanyakan keberadaan petugas PLN.

“Dimana para petugas PLN? Dari tadi kami tidak melihat petugas PLN yang bekerja di sini, apakah PLN tidak tahu kalau ada bencana sebesar ini?” terang Afdal menirukan ucapan Camat dari balik telepon.

Akibat kejadian tersebut, Afdal mendapatkan sanksi berupa pemindahan tugas ke lokasi baru yang jaraknya mencapai 8 jam perjalanan kendaraan roda dua dari rumahnya. Padahal, menurutnya, sesuai PP PT. HPI, seharusnya dia cukup diberikan Surat Peringatan pertama (SP 1).

Pihak PLN dianggap tidak sepatutnya mempengaruhi PT. Haleyora Power (HP) dan PT. Haleyora Powerindo (HPI) untuk memberikan sanksi kepada Afdal. Apalagi, apa yang dilakukan Afdal dalam pemulihan musibah banjir lahar dingin mendapatkan tanggapan positif dari media sebagai elemen terdepan dalam pemulihan pasca bencana.

“Saya hanya berniat ikhlas dan ibadah melaksanakan tugas dan mengamankan aset PLN di lokasi bencana, malah dapat bencana,” sesal Afdal atas sanksi yang dianggapnya sangat tidak adil tersebut. (Deddy Chandra)