Garut, KPonline – Menurut Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwah Perangkat Desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang di ikut sertakan oleh Pelaksana dan selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Perangkat Desa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.