Semarang,KPonline – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Sementara terendah masih Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.69. selengkapnya
Laporan Utama
slide 6 to 8 of 5
Tag: UMK Jawa Tengah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.