Tagih Janji Pakde Karwo Dan Desak Realisasikan Draft Team 12, FSPMI Jatim Bersiap Turun Jalan

Tagih Janji Pakde Karwo Dan Desak Realisasikan Draft Team 12, FSPMI Jatim Bersiap Turun Jalan

Surabaya,KPonline – Ketika sebuah perjuangan dalam merebut hak melalui jalur litigasi dan lobby menemui jalan buntu, maka tak ada cara lain untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur aksi dengan turun ke jalan, dan itulah rencana yang akan dilakukan oleh organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Di penghujung akhir bulan Juli, tepatnya di hari Selasa (31/07/2018) nanti, FSPMI Jatim memutuskan akan melakukan pemanasan dengan turun ke jalan untuk memulai bergerak dalam mewujudkan beberapa issu tuntutan lokal yang hingga saat ini menjadi permasalahan penting bagi seluruh masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Beberapa tuntutan yang akan dibawa saat FSPMI Jatim turun aksi nanti adalah sebagai berikut :

1. Gubernur segera merevisi Pergub Jatim No. 75 tahun 2017 tentang UMK tahun 2018 dan menghilangkan disparitas UMK di Jatim khususunya di 12 (dua belas) Kab/Kota di Jatim dengan memberikan tambahan kenaikan upah sebesar Rp. 200.000,. s/d Rp. 600.000,. dari UMK tahun 2018 yang telah ditetapkan.

2. Gubernur segera membuat surat edaran yang di tujukan kepada Bupati/Walikota se Jatim diluar ring satu agar bersedia merekomendasi UMSK tahun 2018 (sesuai draft team 12)

3. Gubernur segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jatim terkait sosialisasi dan implementasi Perda Jatim No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terutama tentang upah pekerja/buruh yang sudah berkeluarga/tida lajang atau yang sudah bekerja lebih dari satu tahun (sesuai draft team 12)

4. Gubernur segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jatim terkait penertiban sistem kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku (sesuai draft team 12)

5. Gubernur segera membuat Pergub tentang perlindungan sosial terhadap pekerja/buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD Provinsi Jawa Timur (sesuai draf Tim 12).

6. Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur dengan mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Disparitas upah adalah merupakan sebuah issu utama FSPMI Jatim di tahun ini, dimana hal tersebut dinilai sangat berdampak terhadap kesenjangan sosial masyarakat yang ada di Jawa Timur yang dinilai semakin tinggi, dan ini diakibatkan karena kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat yang keliru dalam menerapkan sebuah regulasi kepada masyarakat, yakni berupa produk Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan adanya PP 78 Tahun 2015 ini, otomatis penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahunnya hanya didasarkan menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi dan ditambah inflasi nasional, berupa persentase yang digunakan di seluruh Kab./Kota di Indonesia, dengan kata lain kini penghitungan upah tiap tahunnya tidak menggunakan survey real kebutuhan hidup layak (KHL) lagi, yang dimana dulu sebelum adanya PP 78 tahun 2015, setiap dewan pengupahan tiap wilayah kab/kota masing – masing dalam tiap tahunnya melakukan survey harga ke setiap pasar induk, sehingga setiap harga bahan pokok yang naik dan turun bisa selalu di update oleh Badan Pusat Statistik di masing-masing wilayah, dan akibat hilangnya tradisi tersebut, kini menyebabkan disparitas upah minimum Kab./Kota akan semakin tinggi dan akan terjadi di setiap tahunnya. Maka dari itu FSPMI Jatim pun juga akan menuntut kepada Pemerintah Pusat agar :

1. Cabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

2. Revisi Permenaker No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dari 60 (enam puluh) item KHL menjadi 84 (delapan puluh empat) item serta tingkatkan kualitasnya.

Aksi demonstrasi ini juga bertujuan untuk mengawal dan memastikan agar rekomendasi Tim 12 benar-benar diimplementasikan oleh Gubernur Soekarwo. Selain itu juga dalam kesempatan kali ini, kami FSPMI Jawa Timur mengajak seluruh serikat pekerja/serikat buruh untuk merapatkan barisan dan bergerak bersama untuk mengawal rekomendasi Tim 12 demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi buruh dan rakyat Jawa Timur.

Salam juang, Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait