Tak Ada Tumpeng dan Tiup Lilin Dalam Peringatan HUT FSPMI Gresik

Tak Ada Tumpeng dan Tiup Lilin Dalam Peringatan HUT FSPMI Gresik

Gresik, KPonline – Sudah masuk bulan Besar, 1 dzulhijah. Ini juga bertepatan dengan hari spesial sekaligus hari penuh perjuangan bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik.

Hari ulang tahun FSPMI Gresik jatuh setiap tanggal 23 Agustus 2017. Tahun ini, adalah peringatan hati ulang tahun yang ke 2.

Sebenarnya, FSPMI masuk ke Gresik ditandai dengan bergabungnya pekerja PT Smelting, tanggal 9 Juli 2012. Tetapi Konsulat Cabang FSPMI Gresik terbentuk 23 Agustus 2015. Itulah kenapa, FSPMI Gresik masih berusia dini: 2 tahun.

Hari ini kami duduk bersimpuh didepan kantor Bupati Gresik. Bukan sedang merayakan ulang tahun kami yang ke 2 tersebut.

Kami mendatangi pemimpin yang kami pilih untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan buruh FSPMI. PHK sepihak dan yang di PT Smelting, PT Langgeng Buana Jaya, PT UACJ – Alumunium Industri, serta beberapa perusahaan lain dalam kurun 2017 belum ada penyelesaian.

Kami pun belum merasa hadirnya peran dari kepala daerah yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

Tentu saja, Pemerintah harus hadir dalam setiap permasalahan rakyat. Dalam hal ini, kaum buruh adalah bagian dari masyarakat, yang tidak bisa diabaikan keberadaannya.

Menjaga kepentingan investasi penting. Tetapi memberikan perlindungan terhadap kaum buruh jauh lebih penting. Karena hal itu berkaitan dengan kemanusiaan. Bukan sekedar angka-angka yang dijadikan patokan pertumbuhan ekonomi.

Apabila kita percaya, bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka gunakan hukum sebagai panglima.

Sebagai contoh adalah kasus perburuhan di PT Smelting. Pemerintah melalui Dinas Tanaga Kerja Provinsi Jawa Timur sudah mencabut pernyataan yang mengatakan mogok kerja buruh Smelting tidak sah. Lalu mengapa pengusaha tidak diberikan teguran dan sanksi keras karena melakukan PHK terhadap buruh yang mogok secara sah? Bukankah melakukan tindakan balasan terhadap buruh yang mogok adalah perbuatan pidana?

Belum lagi jika bicara tentang upah dan hak lain selama proses penyelesaian perselisihan yang seharusnya tetap dibayarkan, tetapi tidak dijalankan. Jadi, apakah hukum dibuat untuk dilanggar?

Semoga Bupati Gresik, pak Sambari terbuka hatinya dalam melihat setiap persoalan, tidak hanya mendengar dari saru sisi saja sehingga bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

Saat ini adalah periode ke 2 pak Sambari menjabat sebagai Kepala Daerah. Semoga besa memberi kado manis buat buruh Gresik khususnya buruh FSPMI Gresik. Sehingga jasa-jasanya akan dikenang sepanjang hayat.

SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE 2 FSPMI GRESIK

TERUSLAH BERGERAK KARENA DIAM ADALAH PENGHIANATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.