Tak Bayar Pajak Reklame, BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II Kecamatan Bilah Barat, Segera Tutup Operasional

Tak Bayar Pajak Reklame, BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II Kecamatan Bilah Barat, Segera Tutup Operasional

Rantauprapat, KPonline – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tunas Mekar Desa Afdeling II, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, yang mengelola usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax-92, melalui Pertashop Pertamina, dan Warung Kopi dan Kuliner, yang berlokasi di Simpang Desa Kampung Baru, dipastikan segera tutup beroperasi.

 

Pasalnya, Bupati Labuhanbatu melalui Andrea Nuzul Manik, S.STP Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Surat Teguran – I, dan meminta kepada pengurus BUMDesa untuk segera membayar pajak reklame, yang terdiri pajak dari neon box merek Warkop dan Pertashop Pertamina, dengan ancaman apabila dalam waktu tiga hari tidak membayar pajak, maka pihak Pemerintah Labuhanbatu akan menurunkannya,” Hal ini disampaikan oleh Anto Bangun kepada awak media ini saat dikonfirmasi Kamis (03/11) di Rantauprapat sambil memperlihatkan Surat Teguran dimaksud.

“Bukannya mendukung dan mensupport agar BUMDesa bisa tumbuh dan berkembang, malah sebaliknya bagaimana BUMDesa segera mati sebelum berkembang, inilah yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu melalui Plt Kaban Pendapatan kepada BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II.

 

Secara harfiah tujuan BUMDesa tidak berbeda dengan tujuan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana tujuannya sama, sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian disemua tingkatan didalam negara ini, dan tujuan utama dari BUMDesa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sehingga diharapkan pengelolaan Desa nantinya bisa mandiri tidak lagi bergantung kepada APBN /APBD, dan hal ini memungkinkan dicapai apabila semua pihak terutama para pemangku kepentingan memiliki komitmen dan mendukung keberadaan BUMDesa.

 

Tetapi dengan perlakuan dari Bupati Labuhanbatu ini, maka dapat dipastikan BUMDesa akan segera mati, sebelum tumbuh dan berkembang” Jelas Anto Bangun dalam kapasitasnya sebagai Direktur BUMDesa.

Lanjutnya, “Sejak BUMDesa ini berdiri dan beroperasi kurang lebih selama 9 Bulan untuk Pertashop dan jalan 3 bulan untuk Warkop dan Kuliner, BUMDesa sudah memberdayakan masyarakat sebanyak 15 orang, sebagai mitra berusaha, dan hal ini adalah sebuah fakta di Desa Afdeling II telah terjadi geliat ekonomi dan terbukanya lapangan pekerjaan.

 

Pengelolaan BUMDesa dilakukan dengan sistym transparansi management, semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat setiap saat dapat meminta informasi kepada, Pengawas, Pengurus, serta pekerja tentang perkembangan, keuangan dan laba rugi BUMDesa, tidak ada yang dirahasiakan, dan transparansi management ini mungkin satu- satunya yang ada di 75 BUMDesa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu ” Beber Bangun.

 

Masih menurut Anto Bangun,”Untuk memenuhi tuntutan dari Bupati Labuhanbatu yang disampaikan melalui Plt Kaban Pendapatan Daerah, kami segera membongkar papan reklame tersebut, dan kalau dampaknya kondisi usaha terganggu tidak lagi maju, apa boleh buat semua unit usaha segera kami tutup operasinya, buat apa usaha dijalankan kalau kondisinya merugi, sama dengan kita sebagai pengelola dibilang orang ” BOTOL” (Bodoh Tolol dan Longor) kan lebih baik ditutup.

 

Apa yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu melalui Plt Kaban Pendapatan ini, tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Presiden Jokowidodo, Menteri ESDM dan Dirut PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga BBM Pertamax-92 dengan tidak memperhitungkan dampak kerugian bagi seluruh Pertashop, dan hal ini jelas dampak kerugiannya kepada Pertashop BUMDesa Tunas Mekar, artinya dari sini dapat kita simpulkan, bahwa tujuan BUMDesa untuk mensejahterakan, memberdayakan masyarakat desa adalah “Omong Kosong”

 

BUMDesa segera berhenti operasionalnya, dan sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaan, dan hal ini tidak akan kami biarkan, sebagai solusinya kami akan arahkan mereka yang kehilangan pekerjaan untuk ramai- ramai mengunjungi kantor Badan Pendapatan guna meminta pekerjaan, “Rakyat meminta pekerjaan kepada pemerintah, wajar-wajar saja, sebab di konstitusi sudah sangat jelas disebutkan Negara bertanggung jawab atas pekerjaan kepada rakyatnya” Beber Bangun.

 

Terpisah, Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya menjelaskan” Pemerintah Labuhanbatu dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah seharusnya tidak bertindak konyol seperti ini, BUMDesa ini kan program dari Pemerintah yang tujuan utamanya memberdayakan masyarakat Desa dan menjadikan desa nantinya menjadi desa mandiri.

 

Di Kabupaten Labuhanbatu ada 75 Desa, dan sudah pasti ada 75 BUMDesa, tetapi dari 75 BUMDesa tersebut, kami belum ada melihat pengelolaannya seperti BUMDesa Tunas Mekar, berani vulgar mempublikasikan pengelolaannya melalui sosial media, harusnya hal ini menjadi perhatian bagi Pemkab Labuhanbatu, untuk memotivasi BUMDesa yang lain, bukan sebaliknya merecoki dengan dalih regulasi “Pajak Reklame” dan apakah semua pengusaha di Labuhanbatu ini sudah patuh kepada regulasi tentang pajak reklame, tidak ada yang membangkang.

 

Keberadaan BUMDesa Tunas Mekar yang terus bergeliat seharusnya dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Labuhanbatu, untuk memotivasi BUMDesa yang lain, menjadikannya tempat study banding bagi BUMDesa yang lain, sehingga tidak perlu lagi melakukan BIMTEK keluar Labuhanbatu, yang nyata hasil dari BIMTEK tersebut tidak ada manfaat dan kontribusinya kepada Desa, hanya menghabiskan Anggaran Dana Desa (ADD) saja, ” Banyak BUMDesa di Labuhanbatu ini yang gagal, bahkan dapat diduga sebagian usahanya Fiktif” misalnya katanya usahanya pelihara kambing, pas diaudit kambing masyarakat yang dipinjam, coba lakukan audit mendadak pasti ketahuan BUMDesa yang usahanya diduga Fiktif ini, ” Saya tidak mau menyebutkan desanya, karena Tenaga Ahli ( TA) dan Tenaga Pendamping (TP) dari Kabupaten dimungkinkan tahu tentang ini.

 

Kemudian bila ada didapati BUMDesa bermasalah seharusnya yang dimintai pertanggung jawaban bukan saja pengurus BUMDesanya, akan tetapi Tenaga Ahli (TA) dan Tenaga Pendamping (TP) Wajib ikut bertanggung Jawab, sebab mereka ini dibiayai oleh Negara, setiap bulannya mereka dapat gaji dan tunjangan “Kata Wardin.

 

Lebih lanjut Wardin menyampaikan, “Kalau ada rencana dari masyarakat Desa Afdeling II ingin mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah, kiranya dapat menginformasikan kepada kami Partai Buruh, agar kami juga dapat membantu dengan mempersiapkan massa sebanyak- banyaknya, artinya semakin banyak masyarakat yang mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah kan semakin baik, bila perlu kita menetap disana, bawa periuk, kuali dan tenda sekaligus” Pungkas Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini. (MP)