Sidoarjo, KPonline – Senin 9 Mei 2022,sebanyak 25 Orang karyawan PT Intertrend Utama mengadakan pertemuan bersama Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kab Sidoarjo di Kantor PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo .
Dalam pertemuan ini mereka membahas rencana aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada selama tiga hari di pekan ini.
Yang menjadi latar belakang Demonstrasi ini adalah karena PT Intertrend Utama belum membayar uang Pesangon kepada 25 karyawan yang merupakan anggota PUK SPL FSPMI PT INTERTREND UTAMA.

Pihak PC SPL Yang mendampingi kasus ini,Wahyu Budi Kristianto menjelaskan bahwa ” Pada 1 November 2021 yang lalu Perusahaan yang memproduksi Furniture itu telah memPHK anggota kami sebanyak 25 orang .
“Selaku Serikat Pekerja kami telah melakukan 2 kali Bipartit pada Januari 2022 untuk meminta Hak Pesangon ,jawaban perusahaan tidak mampu membayar Pesangon sesuai aturan.Kemudian kasus ini dilaporkan kepada Disnaker Sidoarjo.
Pada tanggal 31 Maret ,Disnaker menerbitkan Surat anjuran yang menyatakan bahwa PT INTERTREND UTAMA harus membayar Pesangon dengan nilai total 2,1 M ditambah Upah Sisa Cuti.
Namun hingga detik ini Pihak perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan anjuran tersebut,itulah alasan kenapa kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan perusahaan tersebut.”
Bersamaan dengan aksi Peringatan Hari Buruh yang digeser pada Sabtu 14 Mei mendatang,FSPMI juga berencana menjadikan PT INTERTREND UTAMA sebagai Titik Kumpul massa aksi FSPMI Jawa Timur.
(Khoirul Anam).