Jakarta,KPonline – Sebanyak 16.065 pekerja atau buruh di DKI Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat virus corona (covid-19). Jumlah tersebut berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pada Sabtu (4/4) pukul 11.00 WIB.
Selain PHK, wabah virus corona juga membuat 72.770 pekerja yang dirumahkan.
“Total 88.835 pekerja/ buruh yang terkena dampak Covid-19,” ujar Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di kutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4).
Andri menyatakan jumlah pekerja atau buruh tersebut berasal dari 11.104 perusahaan. Ia menambahkan data itu diperoleh dari laporan yang masuk ke bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau yang mengirim email ke disnakertrans@jakarta.go.id.
Nantinya, data pekerja atau buruh terdampak virus corona (Covid-19) itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja.
“Untuk mekanisme pencairan bantuan dan nominal, mungkin pemerintah pusat yang bisa menjelaskan,” kata Andri.
Ia menyebut selain mendapatkan insentif melalui pemerintah pusat, para pekerja atau buruh nantinya juga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia enggan menjelaskan nominal dan bantuan apa yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.