Tak Cukup Hanya Unjuk Rasa, Buruh Korban PHK Freeport Mengadu ke KPK

Tak Cukup Hanya Unjuk Rasa, Buruh Korban PHK Freeport Mengadu ke KPK
Perwakilan korban PHK Freeport mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9)

Jakarta, KPonline – Buruh korban PHK ‘sepihak’ di lingkungan PT Freeport Indonesia melakukan perlawanan maksimal. Mereka mendatangi sejumlah pihak untuk memastikan agar kasusnya bisa diselesaikan.

Tak tanggung-tanggung. Salah satu institusi yang mereka datangi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada KPK, para buruh menanyakan laporan atas dugaan pemberian gratifikasi oleh PT Freeport Indonesia kepada pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Kota Timika.

Bacaan Lainnya

Diduga, akibat gratifikasi itulah, para pejabat di sana “masuk angin” sehingga lebih condong memihak pengusaha.

Dilansir Seputarpapua, Kuasa Hukum karyawan korban PHK Freeport dari Lokataru – Law and Human Right Office, Haris Azhar mengatakan perkembangan tindak lanjut KPK atas laporan mereka sejak Februari 2018 lalu itu cukup baik. KPK menyatakan telah menemukan adanya indikasi dugaan gratifikasi dimaksud.

“KPK sudah persentase hasil kerja mereka ke kawan-kawan moker. Saya cukup apresiasi, hasilnya cukup bagus. Tapi perlu waktu bagi KPK untuk melakukan pendalaman lagi,” kata Haris, Kamis (6/9/2018).

Indikasi pemberian gratifikasi oleh Freeport diduga berlangsung sejak tahun 2000. Ini diduga melibatkan tiga orang petinggi Freeport dengan Ketua PN Timika Relly D Behuku dan Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika beserta beberapa pegawainya.

“Jadi masih butuh waktu lagi untuk pendalaman materi. Yang pasti laporan di KPK perkembanganya cukup baik, kami cukup bahagia dengan perkembangan yang mereka sampaikan,” tutur Haris, mantan Koordinator KontraS.

Dugaan gratifikasi diketahui saat Lokataru melakukan pendampingan hukum dalam kasus pemogokan ribuan karyawan Freeport Indonesia yang kemudian dianggap telah mengundurkan diri secara sukarela oleh manajemen perusahaan itu.

Lokataru juga telah melaporkan para hakim PN Timika ke Komisi Yudisial, Ombudsman, Bareskrim Polri dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Terakhir, Komisi Yudisial melakukan sidang panel pada Rabu (5/9) kemarin setelah memeriksa para saksi dan pelapor sebelumnya. Jika laporan ini diputuskan bisa ditindak lanjuti, maka akan berlanjut pada pemeriksaan terlapor kemudian pemberian sanksi.

Adapun dugaan gratifikasi ini dinilai berdampak pada kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, Sudiro, yang dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun penjara di PN Timika. Vonis tersebut dianggap dipaksakan karena kasus yang dituduhkan kepada Sudiro harusnya dapat diselesaikan di internal organisasi serikat pekerja.

Pos terkait