Bandung, KPonline – Buntut dari pengusaha yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja akan tetapi tidak mengindahkannya, maka hari ini Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi yang berada di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.803, Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40526 untuk melakukan audiensi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Selasa, (25/05/2021)
Audiensi ini dilakukan pasca telah di adakanya pertemuan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan DPW FSPMI Jawa barat beberapa hari yang lalu di kantor Sekretariat Konsulat Cabang Kabupaten Bandung Barat.
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ketua dan Sekretaris DPW FSPMI Jabar (Suparno dan Dede Rahmat), Ketua Konsulat Cabang Bandung Raya Jujun Juansah dan Perwakilan PUK Kabupaten Bandung Barat.
Dalam audiensi ini mengawali pembicaraan Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa barat dan selaku perangkat Konsulat Cabang Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa maksud dari audensi kali ini bahwa setelah sebelumnya agenda yang akan dilakukan adalah bentuk aksi unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan aturan yang jelas terkait sanksi dan tindakan yang tegas kepada perusahaan – perusahaan khususnya di Kabupaten Bandung Barat yang tidak mengikutsertakan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kami mendapatkan laporan ada salah satu pekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami kecelakaan kerja dan harus di amputasi dan setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut tidak didaftarkan ke dalam program – program BPJS, Nah hal – hal seperti ini yang menjadi pemikiran kami”, kata Dede mengawali pembicaraan.
Dipaparkan juga oleh Dede efek dari buruh yang tidak diikutsertakan dalam program BPJS, bagaimana mereka selalu was-was ketika akan pergi maupun pulang bekerja bilamana terjadi kecelakaan,sebab pulang ataupun pergi bekerja merupakan termasuk kedalam kecelakaan kerja.
Audiensi tersebut merupakan bentuk kepedulian Serikat Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebab dampak yang ditimbulkan apabila pihak BPJS tidak bertindak tegas kepada salah satu perusahaan maka perusahaan yang lainya akan sama karena mereka pikir perusahaan yang melanggar pun tidak ditindak tegas”, ungkap Dede.
Ketua DPW FSPMI Jabar Suparno angkat bicara bahwa, “Dalam UU No. 24 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) para pemberi kerja diwajibkan secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, lebih lanjut Parno berargumen bahwa dalam hal ini pihak BPJS selalu memberikan statement bahwa belum semua dan bertahap dan cenderung toleran terhadap para pengusaha”, jelasnya
“Tahapan pendaftaran pekerja kepada BPJS adalah lima tahun dari tahun 2011 sampai dengan 2015, sampai kapan toleransi ini akan berakhir? Hal hal seperti ini hanya berkutik di pasal 15 tidak menyentuh pasal 19 yang tentunya apabila berkutik di pasal 15 maka hanya sanksi teguran tidak menyentuh ranah pidana seperti ketentuan dalam pasal 19,” ungkapnya Suparno. (Zenk)