Tak Mau Cabut PP 78/2015, Pilpres 2019 Suara Buruh Bukan Untuk Jokowi

Tak Mau Cabut PP 78/2015, Pilpres 2019 Suara Buruh Bukan Untuk Jokowi
Spanduk yang dibuat FSPASI: 'Kami Pastikan Tidak Akan Pilih Jokowi'

Jakarta, KPonline – Kita masih ingat, bulan Oktober 2015, kaum buruh melakukan aksi besar menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan (PP 78/2015). Bukan hanya satu dua serikat. Saat itu, hampir semua serikat pekerja besar di Indonesia turun ke jalan. Termasuk serikat pekerja yang pada tahun 2014 mendukung Jokowi.

Saat ini buruh sudah cerdas. Buruh tahu, apakah pemerintah saat ini mendengarkan aspirasi kaum buruh? Jika aspirasi buruh saja tidak didengar, maka jangan heran jika dalam Pilpres 2019 suara buruh bukan untuk Jokowi.

Bacaan Lainnya

Mungkin saja elit serikat akan mengarahkan anggotanya untuk mendukung Jokowi. Tetapi anggota di bawah akan menggugat, bagaimana dengan janji Jokowi, misalnya yang tertuang dalam Piagam Marsinah maupun Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara. Apalagi dengan posisi guru honorer yang saat ini belum ada kejelasan status.

Buruh sudauh mempersiapkan rangkaian aksi di berbagai daerah, dengan mengusung tiga tuntutan. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.

Selain tersebut akan diawali di Kemenaker, tanggal 24 Oktober 2018. Selain itu, aksi juga akan dilakukan di berbagai daerah. Beberapa daerah yang sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018, Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Jika aspirasi buruh masih tidak ditanggapi, buruh akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019.