Tak Menyerah, Wanita Paruh Baya Korban Dugaan PHK Sepihak PT. DMC ini Terus Memperjuangkan Keadilan

Tak Menyerah, Wanita Paruh Baya Korban Dugaan PHK Sepihak PT. DMC ini Terus Memperjuangkan Keadilan

Bekasi, KPonline – Aksi unjuk rasa atas dugaan PHK sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan PT. Dinar Makmur Cikarang (DMC), kawasan industri JABABEKA 1 Cikarang Bekasi, terhadap 40 orang anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. DMC sudah berlangsung hampir satu pekan hingga Jum’at (15/09/2023).

Tampak di antara massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan, seorang ibu paruh baya yang rela berpanas-panasan demi memperjuangkan keadilan.

Kepada Koran Perdjoeangan, ia menuturkan apa yang menjadi pengalamannya pada kasus dugaan PHK sepihak terhadap 40 orang anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. DMC.

Sri Enti namanya. Ia merupakan salah satu pengurus PUK yang menjadi korban dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. DMC pada hari Jum’at, 8 September 2023 yang lalu.

Sri sudah mengabdi di perusahaan tempat ia bekerja sejak tahun 1995. Begitu pun dengan 39 orang lainnya, juga merupakan pekerja yang telah mengabdikan diri di perusahaan untuk waktu yang tidak sebentar.

Bagaikan petir yang menyambar di siang hari. Betapa kagetnya ia ketika sekitar pukul 9 pagi di hari itu, ia bersama dengan 39 orang anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. DMC dipanggil pihak manajemen perusahaan untuk menerima surat PHK.

Dengan perasaan yang hancur, seketika itu Sri teringat akan nasib keluarganya di rumah, bila ia sudah tidak berpenghasilan lagi.

Sri bersama 39 orang lainnya, diminta untuk menandatangani surat PHK yang diberikan pihak manajemen perusahaan hanya dengan alasan efesiensi.

“Saya kaget juga sedih, tiba-tiba dipanggil ke ruang meeting sekitar jam 9 pagi waktu itu, terus dikasih surat PHK untuk saya tanda tangani,” Sri mulai bertutur.

Merasa ada kejanggalan atas putusan PHK yang diberikan pihak manajemen perusahaan, Sri dan yang lainnya menolak untuk menandatanganinya.

“Kami merasa ada kejanggalan atas putusan PHK ini, karena hanya beralasan efesiensi, sedang kegiatan produksi masih terbilang normal,” kata Sri.

“Jadi kami nggak mau menandatangani surat PHK yang manajemen perusahaan berikan,” ujar Sri melanjutkan.

Selanjutnya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, pengurus PUK berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi.

Berbagai upaya untuk mempekerjakan kembali 40 pekerja yang ter PHK terus dimaksimalkan oleh Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi, namun sampai berita ini ditulis masih belum membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan. (M. Irfan)