Jepara,KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan (ABM) hari ini melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jepara untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Jepara di tahun 2022 pada hari Jum’at (26/11/2021).
Dalam perjalanan menuju Kantor Bupati, ABM juga sempat melakukan sweeping di setiap pabrik yang ada di Jepara untuk ikut mengikuti aksi. Bahkan di salah satu pabrik meskipun sedikit alot tapi dari ABM tetap mendesak masuk untuk meminta perwakilan dari PT tersebut agar ikut serta dalam aksi penolakan kenaikan UMK tahun 2022 yang hanya di kisaran 0.06% saja di Kabupaten Jepara.
Apalagi setelah diputuskannya hasil sidang Judicial Review untuk uji formil, bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional seperti yang disampaikan oleh Kurniawan salah seorang orator dalam orasinya.
“Kenaikan UMK 2022 tidak sah apabila masih menggunakan PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena UU tersebut sudah di putuskan MK bahwa UU Cipta Kerja adalah inkontitusional. maka dari hal tersebut kenaikan UMK 2022 harus kembali menggunakan UU yang lama”, ucapnya dengan tegas saat berorasi.
Artinya dari buruh Jepara menuntut untuk kenaikan UMK 2022 kembali menggunakan UU No.13 tahun ketenagakerjaan dimana upah minimum ditetapkan berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) seorang pekerja dengan status lajang selama satu bulan. Dengan alasan itulah, buruh Jepara menuntut besaran upah minimum kabupaten Jepara sebesar Rp. 2.568.000,- atau meminta kenaikan Rp. 461.000,-.
Meskipun sempat melakukan audensi dengan Bupati Jepara dan menyerahkan data hasil survey KHL, namun jawaban dari bupati Jepara Dian Kristiandi belum memberikan rasa puas kepada masa aksi unjuk rasa.
“Secara angka, berapa yang akan kita putuskan nanti, akan kita sampaikan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 karena itu merupakan ranah dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara”, ucapnya saat itu.
Menanggapi pernyataan dari Bupati Jepara tersebut, Yopi Priambudi selaku Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya mengaku sedikit kecewa dikarenakan untuk aksi tersebut belum membuahkan hasil yang diinginkan. Akan tetapi dirinya berjanji untuk terus mengawal angka yang sudah diusulkan.
“Akan terus kita kawal untuk hari Senin besok, dan kami juga akan bergabung dengan kawan-kawan buruh di Jawa Tengah untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur di Semarang”, ungkapnya kepada tim Media Perdjoeangan. (Agus/sup)