Takut Kecolongan UMSK, KC FSPMI Jepara Raya Ngotot Gelar Aksi

Takut Kecolongan UMSK, KC FSPMI Jepara Raya Ngotot Gelar Aksi

Jepara, KPOnline – Berjumlah ratusan, buruh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya ngotot menggelar aksi demonstrasi ditengah hujan deras yang mengguyur, Kamis (12/12/2024).

Bagi buruh, momentum aksi demonstrasi yang bersamaan dengan digelarnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara tidak boleh dihentikan begitu saja. Pasalnya, dalam rapat pleno yang siang ini berlangsung akan membahas mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh ketua KC FSPMI Jepara, Yopy Priambudi.

Bacaan Lainnya

“Langkah kita tidak boleh berhenti, ini adalah momentum bagi kaum buruh untuk menjemput UMSK Jepara 2025. Bersamaan dengan digelarnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara siang ini yang akan membahas UMSK untuk Kabupaten Jepara tahun 2025,” ujar Yopy.

Yopy menjelaskan, buruh Jepara tidak ingin kecolongan perihal UMSK, sehingga tidak diberlakukan di Jepara.

Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi, beberapa daerah besar telah kecolongan upah minimum sektoral. Sehingga, upah minimum sektoral hilang atau tidak ada di daerah tersebut.

“Banyak daerah besar yang kecolongan perihal upah minimum sektoral, upah sektoral tidak dimasukkan kedalam rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur. Yang secara otomatis, upah minimum sektoral di daerah tersebut tidak diberlakukan untuk tahun 2025,” ujar Yopy.

“Kita tidak boleh kecolongan, aksi demo dan pengawalan ini jadi kunci perjuangan kita dalam menjemput UMSK Jepara tahun 2025,” imbuhnya.

Tidak direkomendasikannya upah minimum sektoral di beberapa daerah berbanding terbalik dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 168/PUU/XXI/2023 yang dalam putusannya mengabulkan wajib ada upah minimum sektoral baik di provinsi dan kabupaten/kota.

Sampai dengan berita ini dirilis, banyak kalangan buruh yang mempertanyakan kepatuhan dan ketaatan pemerintah di daerah terhadap konstitusi. Perlu kita ketahui, hasil putusan MK adalah produk konstitusi yang harus dipatuhi oleh rakyat Indonesia.

Penulis: Dedi

Kontributor Jepara

Pos terkait