Tanggapan DPW FSPMI Jawa Tengah Terhadap Pemerintah Jepara Terkait UMSK Tahun 2025

Tanggapan DPW FSPMI Jawa Tengah Terhadap Pemerintah Jepara Terkait UMSK Tahun 2025

Semarang, KPonline – Baru-baru ini tersiar kabar bahwasannya pengusaha-pengusaha di Kabupaten Jepara merasa keberatan dengan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 di Kabupaten Jepara, sehingga memaksa Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara untuk kembali mengadakan rapat guna pembahasan Pasca Penetapan UMSK 2025 pada hari Kamis (16/1/2025).

Dari informasi yang didapat Yopy Priambudi selaku Ketua KC FSPMI Jepara Raya bahwa rapat tersebut digelar setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mendapat aduan dari para pengusaha terdapat 32 perusahaan yang tidak bisa membayarkan UMSK.

“Mereka juga menyampaikan dampak-dampaknya seperti efisiensi maupun relokasi ke daerah yang tidak ada UMSK nya,” jelas Yopy.

“Dari Serikat Pekerja sendiri menolak untuk digelarnya rapat tersebut, bahkan kami juga melakukan unjuk rasa saat rapat tersebut digelar dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika ada pembahasan lanjutan terkait hal tersebut terus dilakukan,” lanjutnya kemudian.

Menanggapi situasi yang terjadi di Kabupaten Jepara saat ini, Sumartono selaku Wakil Ketua Bidang Pengupahan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.

“Jadi mengenai UMSK tahun 2025 yang sudah ditetapkan baiknya dijalankan, evaluasi boleh-boleh saja tapi untuk tahun depan, kalau sekarang dari pengusaha merasa keberatan dengan besaran UMSK, justru kita bisa menyalahkan Apindo karena sewaktu pembahasan UMSK sebelum penetapan tersebut apakah tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan pengusaha pengusaha yang lain,” ujarnya.

Sumartono memberikan sarannya bahwa terkait apa yang sudah ditetapkan haruslah dijalankan, sedangkan untuk efeknya nanti dapat dipelajari bersama untuk jalan terbaik bagi kedua belah pihak, antara pekerja dan pengusaha bagaimana kelangsungan ke depannya. Sedangkan dari pemerintah selaku stake holder yang ada di daerah tersebut juga harus bijak dengan apa yang sudah diputuskan semula terkait dengan UMSK yang sudah diputuskan.

“Padahal kalu Apindo dan Pemerintah Jepara mau lihat track UMSK di Jawa Barat dan Jawa Timur sejak tahun 2010-an kenaikan di sana mencapai 45%, 48%, 35%, 27%-nan dan apakah 2 sampai 3 tahun setelah itu pada hengkang….? Padahal di tahun tahun berikut UMK & UMSK masih terus mengalami penyesuaian (kenaikan),” lanjutnya kemudian.

Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Jepara yang menolak dan meminta rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dibubarkan saat pembahasan Pasca Penetapan UMSK 2025, dirinya beserta perangkat DPW FSPMI Jawa Tengah sangat mendukungnya.

“Kami dari perangkat sangat mendukung dari gerakan kawan-kawan, selain menjaga nilai yang mereka dapatkan juga menjaga kondusifitas untuk daerah, menjaga wibawa dari negara ini, dan apa yang kawan-kawan perjuangkan adalah sesuatu yang mulia,” pungkasnya memberikan semangat. (sup)