Jakarta, KPonline – Sasmito Madrim, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen sudah sangat tepat ketika dalam tulisannya berjudul “Mungkin Buruh Perlu Mengulang Sejarah THR” membandingkan PNS, TNI, dan Polri yang menerima THR dan gaji ke-13 dengan apa yang dialami buruh.
Berawal dari diskriminasi terkait aturan THR antara PNS dan buruh itulah, aksi pemogokan dilakukan buruh pada 13 Februari 1952. Saat itu buruh meminta tunjangan yang sama dari pemerintah. Perjuangan buruh tidak langsung disetujui. Baru pada tahun 1994, tuntutan itu dipenuhi dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Ketika saat ini ada kebijakan yang diskriminatif antara PNS, TNI, dan Polri dengan buruh, tulisan Sasmito yang diterbitkan portal law-justice.co menjadi relevan. Benar kata Sasmito. Mungkin, perlu juga buruh-buruh zaman now meniru para pendahulunya. Melakukan pemogokan seperti saat pertama kali THR diberikan khusus kepada PNS pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Sehingga selain THR, buruh juga bisa mendapatkan gaji ke-13, sebagaimana yang didapatkan PNS.
Tak masalah jika di era Jokowi tuntutan itu tak dipenuhi. Barangkali, Presiden berikutnya akan mengabulkan tuntutan itu.
Alih-alih mendukung agar tidak ada kebijakan yang diskriminatif antara PNS dan buruh, dalam tanggapannya, Odie Hudiyanto, Kadiv Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia dengan judul ‘Ketika Oposan Tuding Jokowi Tidak Pro Buruh Swasta’ justru membenarkan apa yang saat ini terjadi.
Jaminan Pensiun Untuk Buruh Masih Diskriminatif
Nampaknya Odie mengagung-agungkan jaminan pensiun Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Jokowi. Padahal, menurut sebagian serikat buruh, dalam peraturan ini terdapat beberapa permasalahan krusial.
Dalam UU SJSN disebutkan, jaminan pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak. Tetapi PP No 45 Tahun 2015 justru tidak mencerminkan hal itu.
Salah satu contohnya adalah nilai dari manfaat pensiun yang terbilang kecil, sehingga tidak mungkin memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Selain itu, lagi-lagi ini diskriminatif.
Bandingkan dengan PNS, TNI, Polri yang mendapatkan manfaat pensiun lebih besar dari apa yang diatur dalam PP 45/2015? Karenanya, serikat buruh mendesak agar manfaat jaminan pensiun untuk buruh sama dengan manfaat jaminan pensiun yang didapatkan PNS, TNI, Polri.
Lagi-lagi Sasmito benar. Memang, buruh harus mengulang sejarah THR.
Kritik Mengenai Pandangan Odie Terkait Upah Minimum
Mengatakan, biaya terbesar buruh adalah pendidikan untuk anak-anaknya, biaya kesehatan dan transportasi.
Apa yang disampaikan Odie berbanding terbalik dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Susenas BPS pada Maret 2017, persentase rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan sebesar 50,94 persen dan bukan makanan sebesar 49,06 persen.
Sementara itu, berdasarkan FGD yang dilakukan KSPI terkait dengan pengeluaran buruh pada tahun 2015, dalam hitungan sederhana bisa dijelaskan sebagai berikut: Biaya makan Rp 12.000 untuk sekali makan x 3 x 30 hari sebesar Rp 1.080.000/bulan. Biaya transport (ke pabrik dan kebutuhan sosial – Trans Jakarta atau angkutan umum tidak masuk ke kawasan industri) sebesar Rp 600.000/bulan. Sedangkan sewa rumah adalah Rp 700.000/bulan.
Nilai di atas belum termasuk bayar listrik, BBM, yang harganya terus naik akibat penyesuaian karena pencabutan subsisi.
Saya ingin mengatakan, kebutuhan riil buruh mustinya dihitung berdasarkan survei. Dalam hal ini, AKATIGA bersama Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Garmen dan Tekstil SBSI pernah melakukan survei dan menghasilkan kebutuhan hidup layak untuk buruh; seharusnya terdiri dari 8 komponen dengan 122 item kebutuhan.
Kalau kita mau berbicara tentang pengeluaran buruh, seharusnya yang menjadi acuan adalah 122 item kebutuhan di atas. Namun sayangnya, item kebutuhan hidup itu menjadi tidak berarti ketika inflansi dan pertumbuhan ekonomi dijadikan acuan dalam menetapkan upah minimum.
Inflasi nasional dihitung dari seluruh item barang dan jasa dari yang sifatnya tersier, sekunder dan primer. Sementara pada KHL, upah dihitung berdasarkan item-item KHL yang disurvei secara langsung. Jadi sangat tidak tepat ketika inflasi dikatakan sama dengan nilai kebutuhan hidup layak.
Anehnya, Odie justru membenarkan terbitnya PP 78/2015 yang secara bersamaan juga mencabut hak serikat buruh untuk merundingkan besarnya upah minimum. Padahal, Odie sendiri mengakui, tanpa PP 78/2015, kenaikan upah minimum perpotensi menjadi lebih tinggi.
Tidak Benar Upah Tinggi Sebabkan Pengusaha Relokasi
Untuk membenarkan bahwa PP 78/2015 sudah tepat, Odie mengatakan: “Di beberapa Kota atau Kabupaten yang berbatasan dengan Jakarta seperti Bekasi dan Tangerang mengalami kenaikan upah minimum yang tinggi. Namun tanpa disadari ‘kemenangan sesaat’ menimbulkan masalah baru yaitu fenomena hengkangnya perusahaan terutama industri padat karya ke Kota atau Kabupaten yang upah minimumnya lebih rendah seperti Sukabumi, Majalengka dan Cianjur. Akibatnya ribuan buruh kehilangan pekerjaan.”
Mengaku sebagai aktivis serikat buruh, seharus Odie tahu jika ancaman perusahaan hengkang ketika upah naik adalah nyanyian lama para kapitalis sejak bertahun-tahun lalu. Karena itu, sangat disayangkan jika ada pemimpin serikat pekerja yang membenarkan argumentasi itu.
Bahkan Presiden Joko Widodo menyebut, penghambat investasi adalah pejabat yang bermental feodal (kompas.com, 5/1/2018). Tentu saja, ini diluar permasalahan lain seperti pungli, infrasutruktur, ketidakpastian kebijakan, dan lain sebagainya.
Masalahnya bukan pada upah.
Dibalik saja pertanyaannya. Apakah setelah terbitnya PP No 78 Tahun 2015 tidak ada lagi PHK dan relokasi? Masih ada. Jumlah bahkan tidak sedikit. Kesimpulannya, upah bukan sebab utama.
KSPI bahkan mencatat, setidaknya ada tiga gelombang PHK terjadi, justru setelah PP No 78 tahun 2015 disahkan. Gelombang pertama terjadi pada akhir tahun 2015. Ini menimpa buruh sektor tekstil dan garmen.
Gelombang kedua terjadi pada kurun waktu Januari hingga April 2016, berdampak terhadap industri elektroinik dan otomotif. Di industri elektronik, PHK terjadi di PT Tosiha, PT Panasonic, PT Philips, PT Shamoin, dan sebagainya. Pengurangan karyawan juga terjadi di industri sepeda motor dan roda empat serta turunannya, seperti PT Yamaha, PT AHM, PT AWP, dan sebagainya.
Tahun 2017, gelombang ketiga terjadi. Kali ini di sektor ritel, pertambangan, dan farmasi. Ini ditandai dengan tutupnya 7-eleven, pengurangan pekerja di industri ritel, termasuk PT Indoferro di Cilegon dan banyak perusahaan smelting yang lain.
Apakah semuanya karena upah? Tidak. Perusahaan-perusahaan ritel yang goyah bahkan disebabkan karena turunnya daya beli. Dan bicara dengan daya beli, salah satu faktornya adalah upah murah.
Terbitnya PP No 78 Tahun 2015 sama sekali tidak mencegah terjadinya PHK. Justru yang sudah terbukti, beberapa daerah yang merekomendasikan nilai upah minimum lebih tinggi diturunkan hingga besarnya sama dengan PP No 78 Tahun 2015.
Ketika kemudian, meminjam kalimat Odie, kelompok oposisi menyanyikan judul “jutaan buruh kelihangan pekerjaan di jaman Jokowi”; karena memang itulah yang dirasakan. Sudahlah kenaikan upah minimum dibatasi, PHK masih saja terjadi. Ibaratnya sudah jatuh, diinjak gajah. Buruh hanya bisa gigit jari.
Membandingkan Upah Indonesia dengan Singapura dan Malaysia
Saya tidak akan berdebat dengan Odie apakah Singapura dan Malaysia menerapkan upah minimum atau tidak.
Saya hanya ingin mengajak Odie untuk membaca Laporan Tren Ketenagakerjaan yang dikeluarkan International Labour Organization (ILO) tahun 2015. Disebutkan, rata-rata upah buruh Indonesia sebesar US$ 174 per bulan. Sementara itu, rata-rata upah Malaysia adalah US$ 506 per bulan dan Singapura US$ 609 per bulan
Data dari Numbeo bahkan lebih besar lagi. Gaji rata-rata per bulan buruh di Indonesia tercatat sebesar Rp3,67 juta. Pada umumnya, seluruh pegawai di Indonesia menerima gaji di kisaran Rp2,5 juta-Rp5 juta per bulan. Sementara di Malaysia, rata-rata memperoleh gaji sebesar USD979,2 atau Rp 11,87 juta per bulan. Singapura? Sebesar USD2.951 atau Rp35,8 juta. (Okezone.com, 30 April 2015).
Bisa dibayangkan, jika kenaikan upah minimum dibatasi dengan PP No 78 Tahun 2015, maka yang terjadi upah minimum di Indonesia akan tetap rendah. Solusinya? Singkirkan PP No 78 Tahun 2015.
Inilah juga yang dipersoalkan beberapa serikat buruh. Mengapa giliran PP Pengupahan yang ramai ditolak tetap dipertahankan, sedangkan PP terkait TKA yang tidak pernah diminat oleh serikat buruh justru dengan mudah diterbitkan?
Stuktur dan Skala Upah Bukan Alasan Membolahkan Upah Minimum Rendah
Odie terlalu gegabah ketika menyimpulkan, semakin tipisnya jarak upah pekerja skill dan non skill atau buruh yang hanya berpendidikan rendah seperti lulusan SD atau SMP dengan sarjana, diperbaiki dengan turunan dari PP 78/2015 yaitu Permenaker 01 Tahun 2017 Tentang Struktur Upah.
Sebaiknya Odie berkaca pada realitas yang ada. Jangankan Permenaker, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengkategorikan pengusaha yang membayar upah minimum sebagai tindak pidana kejahatan, masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum. Terhadap mereka, boro-boro bicara skala dan struktur upah.
Lagipula, berdasarkan Permenaker tersebut, untuk menyusun skala dan struktur upah adalah kewajiban pengusaha. Sekali lagi saya garis bawahi, kewajiban pengusaha. Karena yang menerima upah adalah buruh, mengapa si penerima upah justru tidak diberi kewenangan, misalnya, dengan mewajibkan disusun berdasarkan kesepakatan pengusaha dan serikat buruh?
Lagi-lagi, ini berpotensi menghilangkan hak berunding serikat buruh terkait kenaikan upah. Sudah lah dalam kenaikan upah minimum ditentukan sepihak melalui data BPS, struktur dan skala upah diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha.
Benar, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kurang dari 1(satu) tahun. Sementara untuk yang diatas setahun ditentukan melalui perundingan. Masalahnya, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh. Jika pun memiliki serikat buruh, ketika perusahaan tidak bersedia menaikkan upah, apa yang bisa diperbuat? Di banyak tempat, Pemerintah pun tidak bisa membantu.
Kita tidak menutup mata ada perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari upah minimum. Tetapi jangan dipungkiri, di banyak perusahaan, upah minimum adalah upah maksimum.
Karena itu, apa salahnya kenaikan upah minimum dinaikkan lebih tinggi, kemudian secara bersamaan juga dibuka kesempatan untuk merundingkannya kembali di tingkat perusahaan? Mengapa perjuangan upah minimum yang lebih bersifat universal justru di tutup?
Sikap Buruh ke Anies – Sandi
Dalam tulisannya, Odie juga menyinggung dukungan serikat buruh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, “Pilkada Jakarta adalah bukti adanya pemimpin serikat buruh yang bungkam ketika Gubernur Anis Baswedan menetapkan upah minimum hanya sesuai PP 78/2015. Padahal dimasa kampanye sudah membuat perjanjian jika Anis Baswedan terpilih akan menetapkan upah sekurangnya empat juta rupiah.”
Sedikit banyak saya tahu tentang dukungan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) terhadap Anies – Sandi. Setidaknya ada 2 (dua) kekeliruan Odie. Pertama, mengatakan pemimpin serikat buruh bungkam dan kedua, membuat perjanjian jika Anis Baswedan terpilih akan menetapkan upah sekurangnya empat juta rupiah.
Serikat buruh tidak bungkam terhadap Anies – Sandi. Ketika Anies – Sandi menetapkan UMP sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015, buruh yang tergabung dalam KBJ melakukan aksi besar-besaran. Bahkan, buruh menyatakan cabut mandat. Sangat mudah bagi Odie untuk mendapatkan informasi terkait sikap buruh Jakarta jika mau.
Mau lagi bukti kalau serikat buruh tidak bungkam? Menanggapi kartu pekerja yang diluncurkan Anies – Sandi, KSPI menilai kartu pekerja sekadar pencitraan dan tidak tepat sasaran. (Kompas, 29/4/2018).
Terkait dengan perjanjian KBJ dengan Anies – Sandi adalah tentang kenaikan UMP Jakarta lebih tinggi dari PP No 78 Tahun 2015. Bukan perjanjian untuk menaikkan upah sekurangnya empat juta rupiah.
Mengapa Anies – Sandi tidak melakukan ini? Jawabannya adalah PP No 78 Tahun 2015.
Tak kurang dari Mendagri, Menaker, dan lembaga lain mengirimkan surat untuk Kepala Daerah agar menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015. Bahkan, kabarnya, akan ada sanksi yang diberikan jika dilanggar.
Dengan demikian semakin jelas, PP No 78 Tahun 2018 adalah permasalahan dalam sistem pengupahan di Indonesia.
Ahok menetapkan UMP 2016 di atas PP No 78 Tahun 2015 karena saat itu penerapannya masih longgar . PP diundangkan tanggal 23 Oktober 2015, sedangkan Ahok menetapkan UMP tanggal 30 Oktober 2015.
Buktinya, pada tahun UMP Tahun 2017, Ahok hanya berani menetapkan UMP sebesar PP No 78 Tahun 2015. Nilai UMP yang ditetapkan Ahok ini digugat oleh buruh.
Hasilnya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan UMP DKI Tahun 2017 yang diterbitkan Ahok.
“Bahwa penetapan upah minimum in casu objek sengketa oleh tergugat tidak mendasarkan pada KHL sehingga tidak melalui prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya pula bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kecermatan,” begitu kutipan pertimbangan hukum majelis dalam putusan.
Kritik Sudah Disampaikan
Kritik ini sudah disampaikan berulang-ulang. Tetapi Pemerintah tidak bergeming. Maka wajar, jika kaum buruh juga mengkampanyekan #2019GantiPresiden. Setidaknya, ini adalah pintu masuk untuk mencabut PP No 78 Tahun 2015.
Kini saatnya buruh menjadi cerdas dalam menentukan masa depannya dengan memilih pemimpin Republik Indonesia yang tidak membuat regulasi yang membatasi kenaikan upah buruh, tidak mencabut subsidi listik dan BBM, memperketat masuknya TKA unskilled workers, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di akhir tulisan ini, saya setuju dengan kalimat Odie berikut. “Tentu kebijakan pemerintah Joko Widodo jauh dari sempurna. Tugas kita memberikan masukan kepada pemerintah secara kongkret untuk perbaikan nasib buruh.”
Apabila tidak puas atas sebuah kebijakan dapat kita uji melalui proses hukum. Saya rasa, tidak cukup hanya dengan proses hukum. Menyatakan pendapat (kritik), melakukan unjuk rasa, pemogokan, melakukan loby, bahkan mendukung calon presiden atau legislatif yang berpihak kepada kepentingan buruh adalah cara lain yang bisa dilakukan. Toh semua itu dilindungi konstitusi…
Hidup Buruh! Ayo berserikat!
Catatan: Tulisan ini pertamakali terbit di law-justice.co