Bogor, KPonline – Melihat perkembangan dan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang menimpa Septia mantan buruh PT. Lima Sekawan (John LBF), Teti Supianti Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Bogor memberikan tanggapan bahwa pentingnya buruh untuk tidak takut bersuara atau berjuang demi hak nya sebagai seorang buruh.
Teti Supianti menekankan pada para buruh, khusus nya kepada buruh perempuan yang rentan dengan diskriminasi, pelecehan, rasis dan sebagainya untuk berani bersuara dan bersikap.
“Dari kasus Septia ini menjadi pelajaran buat kita (pekerja) agar tidak takut untuk bersuara jika mengenai hak-hak pekerja, terkait aturan hak dan kewajiban pekerja sudah jelas dalam UU Ketenagakerjaan dengan jalur pelaporan Dinas Tenaga Kerja atau Pengawas Ketenagakerjaan” Ucap Teti Supianti.
Selain itu Teti Supianti juga menanggapi soal pengusaha yang membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum dimana itu adalah pelanggaran, kejahatan dan tindak pidana.
“Dan dari sisi yang lain, yaitu pengusaha yang menuntut Septia ini adalah contoh pengusaha arogan karena untuk menutupi kesalahannya membayar upah di bawah ketentuan (UMK), pengusaha coba mengkriminalisasi Septia. Sesuai dengan Undang-undang membayar upah pekerja dibawah Upah Minimum adalah tidak kejahatan dan tindak pidana” Lanjut Teti Supianti.
Dengan hasil sidang Septia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (23/01/2025) kemarin, ini menjadi kemenangan kelas pekerja, dan Teti Supianti sebagai aktifis buruh dan buruh perempuan sangat senang karena Septia dibebaskan dari segala tuntutan pengusaha. Dari kasus ini Teti Supianti mengajak semua buruh, khususnya buruh perempuan untuk berani dan pentingnya berserikat sebagai wadah payung hukum kesejahteraan buruh.
“Saya sangat senang dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Septia dibebaskan dari segala tuntutan. Dengan belajar dari kasus Septia ini, ayo buruh perempuan dimana pun berada, mulailah berani bersuara bersikap apabila hak pekerja tidak didapat atau mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di perusahaan. Lebih baiknya buruh perempuan berserikat lah karena serikat pekerja adalah wadah/organisasi yang memperjuangkan membela dan melindungi hak dan kesejahteraan pekerja” Imbuh Teti Supianti.
Fungsi serikat pekerja adalah membela, memperjuangkan dan melindungi pekerja oleh karena itu membuat Serikat Pekerja atau adanya Serikat Pekerja di dalam perusahaan sangatlah penting. Pemberian upah dibawah upah minimum adalah pelanggaran tindak pidana kejahatan harusnya dapat diselesaikan tanpa harus menunggu pekerja resign/keluar dari perusahaan. (23/01/2025)
(Gio)