Tanggapi Uji Materiil UU Omnibus Law, Buruh Turun ke Jalan Geruduk Kantor DPRD dan Gubernur Sulsel

Tanggapi Uji Materiil UU Omnibus Law, Buruh Turun ke Jalan Geruduk Kantor DPRD dan Gubernur Sulsel

Makassar, KPOnline –  Bertepatan dengan uji materiil UU Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan bersama beberapa elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Buruh Bersatu (AMBB) Makassar turun ke jalan untuk menggeruduk Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Sejak disahkan pada Oktober 2020 lalu, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi salah satu upaya pemerintah yang dianggap sebagai bentuk penjajahan modern terhadap rakyatnya. Banyaknya pasal dan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang melegalkan UU Cipta Kerja membuat buruh dan pekerja semakin terdegradasi, menjauhkan mereka dari kesejahteraan.

Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan amanah sesuai UUD 1945, sebagaimana termaktub di Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yaitu, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.”

Taufik, Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya, dalam orasinya menyampaikan, “Bahwa Undang-Undang Omnibus Law ini adalah peraturan yang merampas hak para pekerja. Maka saya mengajak para buruh dan semua elemen masyarakat untuk berdoa agar para Hakim MK terketuk hatinya untuk menggagalkan disahkannya Omnibus Law.”

Samsul Buhaeri, koordinator aksi, menambahkan, “Ini adalah aksi pertama kami dan akan menjadi aksi yang berkelanjutan. Di hari-hari selanjutnya akan ada aksi yang lebih besar jika undang-undang yang sangat mencelakakan pekerja ini tetap disahkan.”

Para buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam AMBB Makassar berharap bahwa aksi ini akan membuka mata pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya menciptakan kebijakan yang adil dan pro-buruh demi kesejahteraan mereka dan keluarganya.

(Penulis: Abd Muis – Kontributor Makassar)