Jakarta, KPonline – Guru sebagai pendidik, dengan tugas mempersiapkan, mengajar, mengevaluasi dan membimbing merupakan bagian terpenting dalam dunia persekolahan.
Guru sebagai pendidik di sekolah sekolah DKI terdiri dari Guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil sedangkan guru tidak tetap dengan status Honorer atau Non Pegawai Negeri Sipil.
Adapun perbandingan jumlah guru tetap dengan tidak tetap hampir sama jumlahnya.
Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dimana Kualifikasi guru minimal Sarjana atau lulusan S1 dengan Kompetensi Paedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Guru PNS dan Guru non PNS mempunyai Kualifikasi dan Kompetensi yang harus sama sama dimiliki.
Guru tetap atau PNS mempunyai fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan guru tidak tetap atau guru non PNS.
Fungsi mendidik, mengajar,dan membimbing sebagai guru baik PNS dengan non PNS juga sama. Beban mengajar dan jumlah hari mengajar antara guru PNS dengan Guru non PNS juga sama saja.
Pertanyaannya dimana letak perbedaan Guru PNS dan non PNS di DKI Jakarta?
Kualifikasi, kompetensi, beban kerja dan fungsi Pendidik bagi guru di DKI semua sama. Hanya berbeda pada soal pendapatan atau penghasilan.
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Penghasilan guru PNS dengan Penghasilan Guru non PNS di DKI terdapat perbedaan yang nyata dan sangat jauh sekali bedanya.
Sebagai contoh, Guru PNS dengan masa kerja 10 tahun bergolongan III/B mendapatkan penghasilan perbulan adalah, Gaji 3 juta rupiah + Tunjangan fungsional guru ( TFG) sebulan gaji 3 juta rupiah dan Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD) sebesar 7 juta rupiah. Jumlah kesulurahannya 13 juta rupiah.
Sedangkan penghasilan Guru non PNS di DKI Jakarta dengan masa kerja 10 tahun hanya mendapatkan upah sebesar upah minimum provinsi yaitu 3,6 juta rupiah.
Coba bandingkan Penghasilan Guru PNS 13 juta rupiah sedangkan Guru non PNS hanya 3,6 juta rupiah saja.
Perbedaan penghasilan ini membuat Guru non PNS sangat memprihatinkan karena penghasilannya sama besar dengan pegawai PPSU atau pegawai kebersihan di Sekolah yaitu berdasarkan upah minimum Provinsi.
Jadi Guru non PNS yang kualifikasi S1 sama penghasilannya dengan pegawai non PNS lainnya yang kualifikasinya bukan S1.
Apa solusinya?
Sebagai guru non PNS sekolah negeri di provinsi DKI jakarta perlu ditingkatkan upahnya karena guru merupakan pekerjaan profesi yang mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasioanal di bidang pendidikan.
Untuk itu kita semua perlu bersyukur kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengusulkan perbaikan penghasilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Hal ini tercantum dalam Nota dinas dari Dinas Pendidikan DKI nomor 170777/082.87 tentang usulan koefisien biaya upah minimum provinsi ( UMP) guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta.
Dalam nota dinas Dinas Pendidikan disebutkan salah satunya adalah Upah guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS dibayarkan setiap bulannya.
Sedangkan besaran Upah yang diusulkan adalah 1,5 X Upah Minimum Provinsi saat ini. Dengan catatan dikenakan pemotongan upah apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan yang syah sebesar, 1 X jumlah hari tidak masuk dibagi jumlah hari kerja X besaran upah bulanan.
Usulan melalui nota dinas ini keberhasilannya juga bergantung dari berbagai pihak, terutama anggauta legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Semua pihak agar di dorong untuk sama sama ikut memikirkan dan memecahkan perbedaan penghasilan antara Guru dan Pegawai PNS dengan Guru dan Pegawai non PNS.
Sebagai calon legislatif dari partai Gerindra dengan nomor urut 4 daerah pemilihan DKI l Jakarta Timur.
Penulis berharap dan percayakan kepada Gubernur DKI Jakarta yang bermotto “ Maju kotanya, bahagia warganya” untuk memperkecil kesenjangan penghasilan bagi pegawainya antara PNS dengan non PNS.
Semoga. #ayahdidicentre.
Penulis: Didi Suprijadi, Caleg DPR RI Partai Gerindra Nomor Urut 4 Dapil DKI l Jakarta Timur.