Tax Amnesty Pengaruhi Perdagangan Internasional

Tax Amnesty Pengaruhi Perdagangan Internasional

Jakarta, KPonline – Pakar Hukum Perdagangan Internasional M Reza Syarifuddin Zaki  di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9) mengatakan, ada adagium yang menyampaikan bahwa, inde datae leges be fortior omnia posset. Bahwa hukum diciptakan, jika tidak diciptakan tidak ada hukum, maka orang yang kuat akan mempunyai kekuatan yang tidak terbatas.

Kemudian, dia mengajukan pertanyaan yang kemudian dijawabnya sendiri. Mengapa undang-undang ini lahir di tengah menggeliatnya fenomena Panama Papers? Hipotesis serta pertanyaan retoris saya sebagai Ahli adalah, apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi langkah proteksi Pemerintah Indonesia bagi kelompok pengemplang pajak yang merobek tenun kebangsaan kita dengan membuat negeri ini kekeringan modal, serta menipisnya pembangunan yang berorientasi luas bagi kepentingan masyarakat?

Bacaan Lainnya

Kemudian, bagaimana bisa dalam produk rezim perpajakan memasukkan unsur pidana lain sebagai upaya melegalkan praktik bisnis yang diduga berpotensi masuk ke dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime?

Kajian hukum perdagangan internasional adalah kajian keilmuan yang bersinggungan dengan aspek keilmuan lainnya, termasuk dalam modus kejahatan bisnis yang memiliki konsekuensi yuridis terhadap batalnya perjanjian, serta runtuhnya reputasi subjek hukum, baik negara, korporasi, maupun individual.

Menurut Clive Schmitthoff, hukum perdagangan internasional didefinisikan sebagai pertama, hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata. Kedua, aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi lintas negara.

Menurut Michelle Sanson yang merupakan sarjana Australia yang menyatakan bahwa hukum perdagangan internasional, “Can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, service, and technology between nations.”

Jadi, public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementara itu privat international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perseorangan di negara-negara yang berbeda.

Artinya, hukum perdagangan internasional itu bisa berkaitan, bersinggungan antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan swasta, atau swasta dengan swasta.  Dengan demikian, produk hukum domestik (dalam hal ini tax amnesty) yang tidak mendorong kesepakatan internasional dalam membangun harmonisasi pedagangan akan menyulut instabilitas perdagangan, baik bilateral maupun multilateral.

Konsekuensinya dapat terjadi ketidakpastian perdagangan jika terbukti dalam perdagangan tersebut ditemukan aspek-aspek pelanggaran yang diatur di masing-masing negara. Padahal perdagangan diciptakan untuk mendorong nilai ekonomi bagi suatu komunitas besar yang disebut negara. Masyarakat termasuk di dalamnya bisa ikut menikmati tumpahan ekonomi dari proses ini.

Itu dulu yang perlu kita pahami. (*)

(Diolah dari keterangan Pakar Hukum Perdagangan Internasional M Reza Syarifuddin Zaki saat menjadi ahli dalam judicial revie UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi)

Pos terkait