Tegas,Ardian Safendra Pertanyakan Progres Revisi UMK dan Penetapan UMSK Jatim 2022



Surabaya, KPonline – Pada audensi yang berlangsung hari ini Rabu ,16 Februari 2022 di Kantor DPRD I Jatim, Ketika diminta untuk menjelaskan terkait molornya Revisi UMP,UMK serta Penetapan UMSK,Kabid Syaker Disnakerprov Jatim ,Ninik tidak menjelaskan secara detil namun justru menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Februari lalu , Pemprov Jatim telah mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat terkait penetapan UMP dan UMK yang tidak menggunakan PP36 Tahun 2021.

Menanggapi penjelasan tersebut secara spontan dan keras,Ardian Safendra selaku DPW FSPMI Jawa Timur langsung mempertanyakan keseriusan Pemprov dalam menyejahterakan rakyatnya.

” Mengingat saat ini ada ribuan pekerja yang menunggu terbitnya Revisi Kepgub UMP maupun UMK ,serta penetapan UMSK agar upah buruh bisa naik di tahun 2022 ini ,jangan sampai karena Pemprov yang ga bisa bekerja sehingga yang menjadi korban adalah kaum buruh.

“Padahal pada pertemuan sebelumnya di tempat yang sama pula sudah disepakati bahwa akan ada Revisi UMP ,UMK serta akan adanya penetapan UMSK 2022.”

“Jika jawaban yang disampaikan adalah masih proses maka bagaimana kejelasannya ? ,Upah kami ini kecil,pesangon dikurangi , Pengambilan JHT pun harus nunggu umur 56 tahun, sebenarnya Pemprov ini bisa bekerja apa tidak ?,mengingat semua proses memang sudah dilakukan,kenapa kok tidak segera diselesaikan?” ,lanjut Ardian.

Ketua DPW FSPMI Jatim,Jazuli pun menambahkan bahwa sebagai contoh di daerah Jember, Probolinggo sudah ada kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2022 tapi nyatanya oleh Gubernur tidak dinaikkan ,lalu sebenarnya Kepgub tersebut ditujukan untuk siapa?.

(Khoirul Anam)

Pos terkait