Cirebon, KPonline – Massa aksi buruh FSPMI Cirebon yang berada di Disnakertrans Kabupaten diberikan ruang untuk melakukan dialog terkait tuntutan massa aksi, Asep Feddy dan Macbub selaku ketua dan sekretaris KC FSPMI Cirebon beserta sejumlah pimpinan PUK meminta UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2019 segera diberlakukan, Kamis (15/11/2018 ).
“UMSK sampai saat ini belum juga berlakukan di Cirebon, kami telah tertinggal jauh dari kota-kota lainnya dalam hal upah, oleh karena itu kami menuntut UMSK segera diberlakukan,” tegas Asep Feddy Hartono.
Dia mempersilakan dewan pengupahan kabupaten Cirebon melakukan kajian terhadap UMSK sehingga tuntutan kami dipenuhi jangan menunggu penetapan Upah Minimum dulu. Waktu yang tersisa sebelum penutupan waktu UMSK harus segera dimanfaatkan.
Disnakertrans kabupaten Cirebon melalui bidang Hubungan Industrialnya, Dadan menyampaikan bahwasanya rekomendasi upah minimum kabupaten Cirebon telah sampai di Provinsi Jawa Barat. Namun terkait UMSK kami akan berkordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, dalam waktu dekat segera melakukan kajian terkait UMSK sehingga dapat didiskusikan dan segera terbentuk UMSK sebelum batas waktu yang ditentukan yakni bulan Februari.
“Kami dari serikat pekerja akan terus mengawal UMSK, jangan seperti saat ini dari tahun kemarin hanya dijanjikan namun belum direalisasi. Kami tunggu hasil dari kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dan kita akan lakukan pembahasan secepatnya,” tegas Asep .