Padang, KPonline – Seorang tenaga alih daya (TAD) PLN Sumatra Barat dari PT. Haleyora Powerindo (HPI) bernama Afdal Zikri mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Jl. Khatib Sulaiman No.80, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ia mengajukan gugatan atas dasar PHK sepihak yang dialaminya. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini harus ditempuh setelah melalui Bipartite namun pihak perusahaan tidak merespon dan tidak mau melakukan perundingan serta Mediasi di Dinas Tenaga Kerja kota Bukittinggi tidak tercapai suatu kesepakatan.
Afdal yang juga pengurus di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia merasa PHK sepihak terjadi karena pihak perusahaan tidak adil. Seharusnya kalaupun Ia diberi sangsi harusnya sangsi berupa peringatan tertulis pertama sesuai Peraturan Perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
Persidangan pertama ini dilaksanakan pada Kamis (06/03/2025) hanya melakukan pemeriksaan berkas dari pihak Penggugat namun pihak perusahaan tidak hadir. Karena ketidakhadirannya, pihak perusahaan akan dipanggil 1 kali lagi oleh pihak pengadilan dan siding ditunda untuk dilaksanakan kembali tanggal 10 April 2025 mendatang.
Bagi FSPMI sendiri, persidangan ini menjadi sejarah persidangan pertama yang dijalani SPEE yang anggotanya terdiri dari TAD PLN di Sumatra Barat. Dari pihak Afdal selaku penggugat didampingi Alfitoni selaku Kuasa Hukum yang juga putra asli Sumatra Barat dan sebagai Pengurus DPW SPEE FSPMI Batam.
Diketahui juga banyak masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Sumatra Barat sehingga tidak menutup kemungkinan akan mencuat kasus-kasus ketenagakerjaan lainnya sebagaimana banyaknya keluhan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Penulis: Deddy Chandra
Foto: Istimewa