Subang, KPonline – Pada pagi yang sejuk di hari Minggu, 07 Juli 2024, sekitar tiga puluh pekerja yang juga merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT Perikanan Subang berkumpul di Tenda Juang FSPMI. Tenda ini didirikan sejak 04 Juli 2024 sebagai bentuk protes dan sikap terhadap keputusan PT Perikanan Indonesia yang melarang mereka bekerja sejak 1 Juli 2024, dengan alasan habis kontrak.
Aksi unjuk rasa telah dilakukan oleh FSPMI Subang di PT Perikanan Indonesia dan di Disnaker Subang. Pada pertemuan yang diinisiasi oleh Polres Subang dan Disnaker Subang pada 2 Juli 2024, PT Perikanan Indonesia tetap pada keputusan untuk melakukan PHK massal terhadap pekerja BUMN tersebut.
BUMN yang dipimpin oleh Menteri Erick Thohir ini memiliki semboyan BUMN AKHLAK sebagai nilai inti, yang berarti Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Namun, pelaksanaan nilai-nilai ini dipertanyakan oleh Bahar Cibi, salah satu pekerja yang terkena PHK.
Ketika ditemui oleh Tim Koran Perdjoeangan online di Tenda Juang, Bahar Cibi menyatakan, “BUMN AKHLAK tapi tidak berakhlak. Amanah artinya bisa dipercaya, memenuhi janji dan komitmen yang telah disepakati. Namun, perjanjian bersama untuk melaksanakan keputusan Disnakertrans UPTD Pengawasan Wilayah II Karawang terkait nota khusus nomor 568/2228/UPTD-WIL/V/2021, yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Subang, diingkari oleh PT Perikanan Indonesia. Proses pengangkatan pekerja tetap serta surat keputusan (SK) yang seharusnya dijalankan, diabaikan.”
Tim Koran Perdjoeangan online Subang juga melihat sebuah banner di luar Tenda Juang FSPMI yang bertuliskan, “Ketika Perusahaan Negara tidak patuh terhadap aturan, kemana lagi kami harus mencari keadilan?”
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang Suwira, memberikan pendapatnya kepada Tim Koran Perdjoeangan online Subang, “Saya kira semuanya benar. Aturan atau produk hukum yang berlaku, baik yang dituangkan dalam pasal-pasal undang-undang ketenagakerjaan maupun keputusan bersama, dilanggar oleh PT Perikanan Indonesia.”
“Seharusnya, pihak perusahaan tidak melakukan counter attack dengan mem-PHK pekerja. Ketika Disnaker cq UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Khusus (Notus), perusahaan seharusnya menerima dengan legowo dan menjalankan keputusan yang ada dalam Notus tersebut,” ungkap Suwira.
Kontributor Subang
Penulis: AapKasep
Foto: Yana