Yogyakarta, KPonline – EXCO Partai Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, di Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Pakualaman. Posko ini dinamai Posko Orange yang bakal memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan.
Selain THR permasalahan hukum atau kasus hukum dapat dikonsultasikan dan diadvokasi oleh Posko Orange.
“Misalnya berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan,” ujar Koordinator Posko, Irsad Ade Irawan (30/3).
Bertepatan dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri nantinya, Posko Orange akan lebih fokus pada THR. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan, THR merupakan hak dari pekerja/buruh untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.
Cara konsultasi dan pendampingan hukum Posko Orange, pekerja/buruh dan masyarakat lainnya dapat menghubungi nomor hotline 24 jam (via telepon maupun WA) +62 821-3526-3171. Mencantumkan nama dan alamat yang jelas bagi pekerja/buruh dan masyarakat lainnya yang memerlukan tindak lanjut setelah konsultasi hukum dilakukan. Chat WA konsultasi hukum akan dijawab oleh Tim Advokasi Pokso Orange paling lambat satu minggu setelah chat WA konsultasi hukum diterima. Khusus chat WA konsultasi hukum yang bersifat urgent dan mendesak, tim Advokasi Posko Orange akan menanganinya secepat mungkin.
(NN).