Terjadi Kesepakatan Pelaksanaan Tuntutan, FSPMI Kota Cimahi Batalkan Aksi Unjuk Rasa

Bandung, KPonline – Salah satu hak yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat itupun telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dimana setiap orang diberikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan atau tulisan.

Demikian pula yang dilakukan oleh FSPMI Kota Cimahi yang tergabung dalam Sektor Serikat Pekerja Logam Kota Cimahi pada hari senin, 2 September 2024 yang dalam surat intruki aksi dengan nomor surat: 059/SPL-FSPMI/CMH/XI/2024 dengan tujuan aksi unjuk rasa adalah PT. Rajawali Hiyoto dan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Bacaan Lainnya

Namun setelah surat Pemberitahun Aksi Unjuk Rasa disampaikan kepada pihak-pihak terkait, terjadi dialog dan kesepakatan dengan para pihak yang berkepentingan baik itu pihak Manajemen PT. Rajawali Hiyoto maupun Pihak Pengawas Ketenagakerjaan wilayah IV Bandung, sehingga Aksi pun dibatalkan.

Adapun kesepakatan tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan sukarela akan mengabulkan semua tuntutan sebagaimana yang tertulis dalam surat pemberitahuan Aksi.

Tuntutan sebagaimana terlampir dalam surat pemberitahuan aksi itu adalah:
1. Meminta pihak PT. Rajawali Hiyoto melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara nomor: 145/Pdt-Sus/PHI/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang sudah Incracht yang berkekuatan hukum tetap.

2. Meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung agar segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. (Zenk)

Pos terkait