Pekalongan, KP Online – Seolah tidak ada hentinya, kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup terus saja terjadi. Dan kali ini menimpa dua orang warga desa Watusalam Kecamatan Buaran Pekalongan, keduanya dilaporkan karena melakukan perlawanan terhadap adanya dugaan pengrusakan atau pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex.
Hal tersebut tentu saja mengundang reaksi dari kuasa hukum warga desa Watusalam, Nico Wauran dari LBH Semarang. Seusai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota untuk segera menghentikan proses penyidikan kepada warga tersebut pada hari Rabu (11/8/2021), Nico menyampaikan bahwa kriminalisasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
“Kriminalisasi terhadap dua warga ini adalah bentuk perbuatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau upaya litigasi untuk membungkam perjuangan warga. Dan hal ini bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”, ungkapnya.
Disebutkannya pula bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup.
“Pak Afif dan Pak Kurohman adalah pejuang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat jelas dari runtutan upaya perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan sejak tahun 2006. Mulai dari penyampaian keberatan sampai kepada berbagai audiensi”, lanjutnya.
Sebagai pengingat bahwasannya sejak tahun 2006 warga desa Watusalam Kecamatan Buaran Pekalongan mempersoalkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex. Warga mengeluhkan mesin boiler dan cerobong asap pembakaran Batubara milik PT Pajitex yang sangat dekat ke permukiman warga. Akibatnya warga menghirup udara kotor setiap hari, bahkan atap rumah warga sampai rusak karena getaran dari mesin boiler yang setiap hari beroperasi. Hal ini memperparah polusi suara yang sangat berisik dari operasional PT dan juga mengganggu kehidupan warga.
Berkali-kali warga menyampaikan keberatannya, tapi pemerintah dan PT Pajitex seolah tidak pernah mendengarkan. Berbagai upaya mediasi sudah diusahakan oleh warga, tapi sampai sekarang membuahkan hasil. Bahkan PT Pajitex malah menambah beban warga dengan melaporkan / meng-kriminalisasi-kan dua warga yang terus berjuang keras melindungi lingkungan hidupnya.
“Negara seharusnya hadir menjalankan fungsinya melindungi lingkungan hidup warga, bukan justru menambah beban warga dengan melanjutkan proses kriminalisasi terhadap warga”, pungkas Nico kemudian. (sup)