Terkait Demo Buruh Besok di Bandung, Ketua KC FSPMI Purwakarta: “Segel Kantor Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan”

Terkait Demo Buruh Besok di Bandung, Ketua KC FSPMI Purwakarta: “Segel Kantor Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan”

Purwakarta, KPonline – Permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia terkait upah diatas upah minimum telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Namun hingga saat ini meskipun kasasi telah ditolak, masalah upah tersebut tak kunjung jelas.

Sehubungan telah ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat (Apindo), Seharusnya tidak ada alasan lain lagi bagi Pj. Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan Kepgub 2024 terkait upah diatas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dari satu tahun.

Bacaan Lainnya

Entah mengapa hingga saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, meskipun kebijakan serupa telah diterapkan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2022 dan 2023.

Seharusnya, Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang dikeluarkan pada 2022 dan 2023 bisa dijadikan panduan untuk segera menetapkan KepGub 2024, mengacu amar putusan kasasi PTUN Bandung, demi keadilan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dimana, untuk selanjutnya KepGub tersebut dapat digunakan sebagai panduan untuk melakukan negosiasi upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Fuad BM sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta sangat menyesalkan atas sikap yang sudah dilakukan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Aksi unjuk rasa akan kita lakukan, karena gugatan Apindo perihal upah satu tahun atau lebih diatas 1 tahun telah ditolak PTUN Bandung melalui putusan pengadilan, tetapi tidak di eksekusi oleh pengambil kebijakan untuk segera menerbitkan KepGub 2024, dalam hal ini PJ gubernur Jawa Barat,” kata Fuad BM.

Kemudian, ia menegaskan bahwa Kita sebagai (kelas pekerja/ kaum buruh) akan aksi masif dengan menguasai kantor gubernur Jawa barat atau dinas tenaga kerja jawa barat.

Selain aksi, menurut Fuad BM, FSPMI dan kaum buruh Jawa Barat akan mengambil langkah langkah hukum lanjutan untuk memecat Pj. Gubernur Jawa Barat.

Fuad BM juga mengimbau, seharusnya para petinggi SP se-Jawa Barat persiapkan menyegel 2 kantor pemerintah ini (Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan) saat aksi nanti.

24 organisasi serikat buruh se-Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi besar besaran selama tiga hari di Kota Bandung, mulai Senin 23 September 2024.