Terkait Dugaan Rekayasa Hukum Atas Perkara, Prawigi Bagus Bintoro, Ketua Partai Buruh Labuhanbatu Angkat Bicara

Terkait Dugaan Rekayasa Hukum Atas Perkara, Prawigi Bagus Bintoro, Ketua Partai Buruh Labuhanbatu Angkat Bicara

Rantauprapat, KPonline – Hukum semestinya menjadi panglima di negeri ini, tidak menjadi alat bagi penguasa dan pengusaha, penerapannya harus adil tidak diskriminatif dan penuh rekayasa, tetapi hal ini sepertinya hanya sebuah mimpi bagi masyarakat lemah di negeri ini.

 

Hukum dinegeri ini hanyalah milik penguasa yang banyak uang, dan dengan uangnya yang banyak tersebut semua bisa dibelinya ” Equality before the law” hanyalah sebuah jargon ” Kata Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya terkait perkara Prawigi Bagus Bintoro, Buruh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, Pangkatan Kabupaten Lahuhanbatu.

 

Kepada Koran Perdjoeangan Online saat dikonfirmasi Jumat (30/12) di Rantauprapat Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini mengatakan” Kami sangat prihatin terhadap perkara yang dialami Prawigi Bagus Bintoro, dan kami menduga ada rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh Pengusaha dan Penguasa dalam hal ini antara PT Pangkatan Indonesia dengan pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu yakni Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu

 

Sesuai informasi yang kami dapatkan langsung dari Ayu Wulandari istri dari Prawigi Bagus Bintoro, bahwa kejadian pada saat apel pagi tidak ada suaminya melakukan pemukulan, hanya menarik kerah baju Asisten Afdelingnya, dan hal ini disaksikan oleh kurang lebih 20 orang yang apel pagi saat kejadian.

 

Kejadian menarik kerah baju Asisten dilingkup perusahaan perkebunan adalah persoalan biasa, dan dimungkinkan terjadi karena kearoganan seorang Assiten Afdeling, dan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik.

 

Tetapi masalahnya jadi lain, berlanjut ke proses huku, suaminya ditangkap dan ditahan dari tanggal 14 Oktober hingga sekarang, tanpa ada diberikan Surat Penangkapan ( SP Kap) dan Surat Penahanan (SP-Han)

 

Seluruh saksi yang melihat kejadian tidak dipanggil oleh Polisi, hanya satu yang dipanggil, itupun diduga pekerja yang kerjanya menjilat dan angkat telor kepada pimpinan

 

Kami meminta kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si. selaku Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terkait perkara ini, karena perkara ini menjadi atensi dari Paratai Buruh dan akan terus kami dalami, Kapolri harus berani membuktikan janjinya mebuang bagian yang busuk, baik ekor maupun kepalanya “Kata Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini.

 

Lanjutnya, “Kemudian yang sangat kami sesali, adalah sikap dan perlakuan dari M.Fajar Juli Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Pangkatan Indonesia, dimana sesuai dengan keterangan dari Ayu Wulandari, sama sekali tidak ada melakukan pembelaan, sementara hak untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi adalah hak yang wajib diberikan oleh organisasi

 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa keberadaan SPM diduga hanyalah sebagai sarana bisnis untuk mengutip iuran bulanan anggota, dan hal ini tentunya sangat merugikan anggota ” Tegas Wardin.

 

 

Ditempat yang sama Ayu Wulandari istri dari Prawigi Bagus Bintoro, saat dikonfirmasi” Membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Partai Buruh Labuhanbatu” Tidak ada suami saya melakukan pemukulan, hanya menarik kerah baju Asisten, dan lebih dari 20 orang yang menyaksikannya.

 

Benar Saya tidak ada diberi Surat Penangkapan (SP Kap) dan Surat Penahanan (SP -Han)” Jelas Ayu Wulandari, yang hidup sebatangkara di Aek Nabara.

 

Terpisah Aiptu Yasser Ritonga, Penyidik Reserse Kriminal Pidana Umum (Reskrim Pidum) Polres Labuhanbatu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan” Yang diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sudah P.21 dan sudah THP 2 ke JPU, dan infonya TSK ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi dipenyidikan tidak kita Tahan”

 

Ketika kepada Penyidik ditanyakan apakah semua saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, Penyidik mengatakan”

Ia bang memang banyak orang saat kejadian tersebut, tapi tidak semua dijadikan saksi, hanya saksi yg menguntungkan tersangka kemarin yg kita ambil keterangannya 1 orang sesuai keterangan tersangka, dan setelah diambil keterangannya mendukung pula bahwa kekerasan terhadap korban ada dilakukan oleh pelaku artinya sinkron bang, makanya P.21 bang, masalahnya dari awal tersangka cuek saja kita arahkan untuk berdamai malahan setelah kasus p21 ada abangnya tentara nelepon katanya kesana sudah selesai makanya terkejut mereka berkasnya P.21.” Ujar nya.

 

M.Shohibi, SH Advokad yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Prawigi Bagus Bintoro, saat diminta pendapatnya, mengatakan, “Perkara ini sebenarnya perkara yang tidak perlu disampaikan kepada penegak hukum, dapat diselesaikan diperusahaan, kemudian sesuai pasal yang diterapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dengan menggunakan Peraturan Kapolri No: 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, tidak perlu dilakukan penahanan hingga 77 ( Tujuh Puluh Tujuh) hari lamanya, terhitung dari tanggal 14 Oktober hingga 30 Desember 2023.

 

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menyelesaikannya menggunakan Peraturan Kejaksaan (PERJA)No:15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Tentu kita wajib bertanya kepada penegak hukum yang menangani perkara, kenapa hal ini sampai ke pengadilan, apakah diduga Tersangka tidak memiliki uang untuk membayar hukum.

 

Untuk persidangan nanti kami meminta kepada Hakim agar menghadirkan 20 orang saksi yang melihat kejadian, hal ini demi terang benderangnya perkara ” Ujar Advokat ini.

 

Sementara M.Fajar Juli, Ketua SPM PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, terkait dengan hak pembelaan kepada anggota hanya bisa “BUNGKAM” hal ini diketahui dari info di Whatss App nya, contreng dua biru”. (Anto Bangun)