Medan,KPonline, – Terkait dengan kasus kecelakaan yang menimpa seorang pekerja yang bernama Sarwin, yang mana beliau anggota PPA PPMI Langkat yang melaporkan keadaanya tentang kecelakaan kerja dirinya kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC PPMI) Kabupaten Langkat.
Berdasarkan surat pernyataan yang di terima, kejadian kecelakaan kerja tersebut terjadi pada tahun 2022 yang lalu, yang menyebabkan mata kiri nya mengalami ganguan pengelihatan hingga saat ini.
Pekerja Sarwin terdaftar di program JKK BPJS ketenagakerjaan, Namun hingga saat ini juga santunan untuk kecacatan fungsi pengelihatan nya tersebut, pekerja Sarwin ingin menuntut santunan nya kepada pihak perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan.
Atas dasar tersebut DPC PPMI Langkat, seperti di beritakan media ini beberapa hari yang lalu, bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Sumut C/Q UPT 1 Wasnaker Sumut jln pancing Medan.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Faisal Siregar Ketua DPC PPMI Langkat pada Selasa,(12/11) di kantor nya jln Air Bersih Ujung Medan.”benar kami telah membuat surat pengaduan ke UPTD 1 Wasnaker Sumut Untuk tindak lanjut tentang pelanggaran Menajemen K3 di perusahaan perkebunan PT Bandar Meriah Langkat”
“Kemudian untuk proses santunan kecelakaan kerja nya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai”dan pihak perusahaan juga sudah membawa si pekerja Sarwin ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai”,jelas Ketua PPMI Langkat.
“Namun hingga saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja Sumut C/Q UPT 1 Wasnaker Sumut belum juga merilis tahapan hasil pemeriksaan nya terhadap perusahaan perkebunan PT Bandar Meriah Langkat tersebut, sudah lebih 30 hari kerja” ujar nya.
“Untuk santunan kecelakaan kerja (JKK) si pekerja Sarwin saat ini juga belum bisa di kliem di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, berdasarkan konfirmasi kami pada Selasa Sore (12/11) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Melalui Kabid Kepesertaan Topsan mengatakan melalui chat WhatsApp, “Kami g bisa bayarkan bg,Ttp menjadi tanggung jawab perusahaan”
Berdasarkan informasi yang kami terima dari pekerja Sarwin bahwa beliau sudah menandatangani surat pengunduran diri dan diminta oleh pihak perusahaan agar Kasus kecelakaan kerja ini ditutup” kuat dugaan kami pekerja Sarwin mendapat tekanan mental oleh pihak perusahaan”.Dan pada akhirnya pekerja sangat terpaksa mengundurkan diri dengan dijanjikan akan diberikan uang.
Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane ketika dimintai tanggapannya tentang perselisihan ketenagakerjaan ini, bahwa DPC PPMI Langkat dan Forum Buruh Madani Indonesia Akan segera Melayangkan Surat ke Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk di Agendakan nya Rapat Dengar Pendapat di DPRD SUMUT dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kadisnaker Sumut, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan pihak – pihak terkait, termasuk Direktur PT Bandar Meriah” tentang perselisihan ketenagakerjaan ini harus dinaikan ke RDP DPRD SUMUT agar Dewan Perwakilan Rakyat tahu bahwa persoalan ketenagakerjaan di Sumut ini tidak baik baik saja” mengingat proses penyelesaian nya terlalu lama dan membingungkan serta berharap agar kedepannya tidak terjadi kembali” tutup Awaluddin.(MP)