Terkait Pembayaran Hak 511 Pekerja PT Aditec Cakrawiyasa Yang Belum Terpenuhi, FSPMI Geruduk PN Jakarta Pusat Dan Ini Hasilnya

Terkait Pembayaran Hak 511 Pekerja PT Aditec Cakrawiyasa Yang Belum Terpenuhi, FSPMI Geruduk PN Jakarta Pusat Dan Ini Hasilnya

Jakarta, KPonline – Bersamaan dengan sidang verifikasi data terkait permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Aditec Cakrawiyasa dengan 511 pekerjanya, ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 September 2024.

Selain sebagai bentuk pengawalan jalannya sidang, aksi ini digelar sebagai bentuk upaya agar pembayaran hak-hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa yang hingga kini belum terpenuhi untuk segera dipenuhi, meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam giatnya, menurut Samsuri selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI DKI bahwa pada bulan September 2019, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akhirnya dikabulkan pada bulan November 2019.

Namun lanjutnya, pada 22 Juli 2024, PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit. Meskipun demikian, produksi perusahaan tetap berjalan hingga 26 Juli 2024. Hingga saat ini, pihak manajemen belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja.

“FSPMI tidak pernah lelah untuk para anggotanya yang di zholimi oleh para pengusaha,” pungkasnya.

Kemudian ia menegaskan, kita harus kejar hak hak 511 pekerja PT. Aditec Cakrawiyasa. Hak kaum buruh tidak boleh hilang, walaupun perusahaan itu tutup, karena semua itu sudah diatur dalam peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Samsuri pun berharap semoga hakim pengawas bisa memberikan keputusan yang adil dalam sidang kali ini.

“Dan kalau tidak ada keputusan yang baik, FSPMI akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum dari FSPMI mengungkapkan bahwa
Kita sudah melakukan verifikasi, ada perdebatan dari BPJS, namun kita tegaskan datanya harus jelas.

“Kedepan akan dilakukan sidang verifikasi kembali, dan diharapkan pekerja PT. Aditec Cakrawiyasa yang menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 kebawah, Jaminan Hari Tua (JHT) nya harus bisa dicairkan.

Sebelum aksi disudahi, Waluyo sebagai ketua PUK PT. Aditec Cakrawiyasa mengucapkan banyak terimakasih kepada kawan kawan anggota yang sudah ikut dalam aksi FSPMI pengawalan sidang verifikasi di PN Jakarta Pusat

Seminggu kedepan, sidang lanjutan terkait permasalahan yang terjadi terhadap 511 pekerja PT. Aditec akan diselenggarakan kembali.

Berikut 3 tuntutan aksi FSPMI di PN Jakarta Pusat:

Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.

Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.

Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.