Medan,KPonline, – Dalam kasus Ratu Entok, yang diduga melakukan penistaan agama dan penghinaan kepada umat kristen dan sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Bung Rinto Sibarani,SH Advokad, dan kawan-kawan.
Jonni Silitonga, SH.MH, Advokad dan Konsultan Hukum, dalam Pandangan dan Pendapat nya secara pribadi,” memaafkan perbuatan Ratu Entok dan mengharap kasus dapat diselesaikan melui perdamaian karena menrutnya Perdamaian adalah hukum yang tertinggi, Pandangan dan pendapat dari Jonni Silitonga ini sangat baik dan pantas untuk dihargai dan dihormati.
Berbeda pendapat adalah hak asasi yang wajib dihormati, Ini Pendapat Anto Bangun dalam menyikapi hal tersebut
Penyelesaian Kasus Ratu Entok ini tidaklah sesederahana seperti yang disampaikan Bung Jonni Silitonga, SH.MH. “Harus ada efek jera kepada pelaku, sebab bila proses hukum tidak dilanjutkan maka potensi perbuatan mengulang akan sangat memungkinkan terjadi, bisa dilakukan oleh orang yang sama atau orang lain.
Pada hakekatnya perdamaian memiliki sifat positif, dengan tujuan untuk menjalin kembali hubungan silaturahmi yang harmonis antara individu atau kelompok yang sempat terputus akibat suatu peristiwa atau perselisihan. Namun, dari sudut pandang hukum pidana, perdamaian tidak menghapuskan pidana. Perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam meringankan ancaman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Artinya, meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum tetap dapat berlanjut.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu, perdamaian tidak dapat dilakukan atau diterapkan, terutama pada tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Dalam kasus Ratu Entok yang diduga melakukan penistaan agama dan penghinaan terhadap umat Kristen, dampak dari tindakan tersebut dapat memicu terjadinya konflik horizontal, seperti perang saudara atau perang agama, yang berpotensi mengancam keamanan negara.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap kasus Ratu Entok harus dilanjutkan agar memberikan efek jera, baik kepada Ratu Entok sendiri maupun kepada individu lain yang memiliki keyakinan atau ideologi rasisme. Dengan demikian, perbuatan serupa dapat dicegah, dan sikap saling menghargai serta toleransi antar umat beragama dapat terjaga.
“Benar atau tidaknya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) Biarkan Pengadilan yang menentukan dan memutuskannya” (MP)