Terkait PPHI Kasus PHK Sepihak Pekerja PT. 148, Mediator Anjurkan Perusahaan Pekerjakan Kembali Pekerjanya

Terkait PPHI Kasus PHK Sepihak Pekerja PT. 148, Mediator Anjurkan Perusahaan Pekerjakan Kembali Pekerjanya

Pelalawan, KPonline – Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. 148 yang berkantor di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, terhadap satu pekerjanya bidang driver atas nama Nofri Hendra.

Pihak Mediator pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, yang melakukan upaya mediasi atas kasus PPHI PHK sepihak ini, akhirnya mengeluarkan surat Anjuran, setelah kedua belah pihak tidak dapat ditemukan solusinya secara mediasi dalam perkara PPHI kasus PHK sepihak tersebut.

Lewat surat bernomor : 567 / DTK / PHI / 150, tertanggal 15 Mei 2020, perihal : Anjuran, yang ditanda tangani oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Ir. Abd. Rahman, MP dan Mediator, Iskandar, M. Si, yang diterima oleh pekerja PT. 148 yang menjadi korban PHK sepihak atas nama Nofri Hendra, pada Jum’at (15/05/2020).

Dalam surat Anjuran tersebut, Mediator PPHI Disnaker Kabupaten Pelalawan, Riau berpendapat antara lain, agar pihak perusahaan PT. 148 mempekerjakan kembali pekerjanya yang di-PHK sepihak atas nama Nofri Hendra dan membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.

“Dalam surat anjuran itu, pihak Mediator Disnaker Pelalawan, Riau menyebutkan, bahwa terhadap tuntutan normatif berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan keluarga pekerja, serta pelanggaran kebebasan berserikat, agar para pihak melaksanakan penetapan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Riau,” terang Nofri Hendra.

Terhadap anjuran yang diterbitkan oleh Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan ini, lanjutnya, pihak pekerja menyatakan sikap menerima dengan baik surat anjuran tersebut, dan akan melayangkan surat penerimaan anjuran selambatnya 10 hari setelah surat anjuran ini diterima oleh pihak pekerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Satria Putra, selaku Tim Advokasi yang sejak awal mendampingi pekerja Nofri Hendra, yang merupakan Sekretaris Piimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal (PUK SPDT FSPMI) PT. 148 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kata Satria, “Kami menerima anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan sebagai satu konsekuensi hukum, atas proses PPHI yang berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI,” ucapnya.

“Kami dari Pengurus KC FSPMI Pelalawan, Riau menghimbau sekaligus meminta kepada pihak perusahaan PT. 148, agar dapat menghormati dan melaksanakan point-point yang tertera dalam surat anjuran dari Disnaker Pelalawan tersebut,” pinta Satria.

Diungkapkan Satria, agar pihak perusahaan bisa bersikap lebih arif dan bijaksana, mengingat dalam point-point surat anjuran Disnaker tersebut, juga ditemukan beberapa pasal-pasal dugaan pelanggaran tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. 148 Pangkalan Kerinci dalam hubungan kerja dengan para pekerjanya dan hubungan industrial dengan pengurus serikat pekerja PUK SPDT FSPMI PT. 148 Pangkalan Kerinci, tegasnya. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Pekerja korban PHK sepihak perusahaan PT. 148, Nofri Hendra (kanan), saat didampingi Advokasi oleh pengurus KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Riau terkait proses PPHI di Kantor Disnaker Pelalawan, Riau. Foto : Istimewa.