Terkait Rencana Buruh Boikot Indomaret, Ini Penjelasan FSPMI

Terkait Rencana Buruh Boikot Indomaret, Ini Penjelasan FSPMI
Riden Hatam Aziz - Presiden FSPMI

Jakarta,KPonline – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz memberikan klarifikasi terkait dengan asal muasal permasalahan yang terjadi di PT Indomarco Prismatama. Seperti disampaikan sebelumnya, buruh berencana melakukan boikot dengan tidak berbelanja di Indomaret.

Disampaikan Riden, permasalahan ini bermula dari protes yang dilakukan buruh terkait dengan THR di PT Indomarco Prismatama yang hanya membayarkan THR 50% dari tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya,” kata Riden.

Menurut Riden, apa yang sudah menjadi kebiasaan pembayaran THR itu menjadi normatif. “Dengan kata lain, Managment harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Management menyatakan sudah bayar 100%, faktanya yang dibayarkan adalah 50% dari THR sebelumnya.”

“Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Kebijakan baru perusahaan yang mengurangi pembayaran THR dari tahun sebelumnya itu memicu protes buruh, dan belakangan diketahui terjadi kerusakan pada dinding yang terbuat dari Gypsum. Berdasarkan pengakuan Anwar Bessy alian Ambon, hal itu terjadi tanpa kesengajaan.

FSPMI menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan ngotot hendak memenjarakan Anwa Bessy. Padahal semestinya permasalahan ini bisa dibicarakan baik-baik.

“Perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pengadilan. Karena upaya pengadilan pidana adalah upaya terakhir. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana didorang penyelesaian melalui ganti kerugian, alih-alih proses peradilan,” tegas Riden.

Diduga, pemidanaan ini bentuk akal bulus perusahaan agar tidak membayar THR Pekerja seperti biasanya dengan memanfaatkan alasan pandemi covid 19 dan UU omnibuslaw. Buruh menyakini, PT. Indomarco Prismatama adalah perusahaan waralaba yang tidak berimbas karena pandemi Covid 19.

Karena itulah, beberapa serikat pekerja Indomarco di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya.

Terkait dengan rencana boikot agar buruh tidak berbelanja di Indomaret, kata Riden, saat ini sedang disosialisasikan kepada seluruh buruh yang tergabung di FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Apabila boikot ini benar-benar dilakukan, dengan jumlah buruh KSPI dan keluarganya yang mencapai jutaan orang, sedikit banyak akan berpengaruh pada bisnis perusahaan.

Pos terkait