Terkendala PHK Saat Pencatatan Serikat Pekerja, FSPMI Tegal Audensi ke Disnaker

Tegal, KPonline – Bertempat di Aula Disnakertrans Kabupaten Tegal, FSPMI Kabupaten Tegal melakukan audensi dengan Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Tegal pada hari Senin (2/9/2024). Selain dihadiri oleh beberapa perwakilan dari PUK FSPMI Kabupaten Tegal, nampak hadir dalam audensi tersebut perangkat dari DPW FSPMI Jawa Tengah Sumartono dan Organizer FSPMI Jawa Tengah Agung Panji Sutisna. Sedangkan dari Disnakertrans sendiri diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Agus Masani, Hari Eko dan didampingi oleh Istiqomah selaku mediator.

Audensi tersebut dilakukan untuk membahas terkait terkendalanya pencatatan Serikat Pekerja FSPMI di PT. LEEA Footwear Lebaksiu yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua orang pekerja PT. LEEA Footwear Lebaksiu atas nama Endar Bayu Prasetyo dan Ulfayani Mahfiroh.

Bacaan Lainnya

Terdapat beberapa poin yang disampaikan FSPMI kepada Disnakertrans Kabupaten Tegal, diantaranya :

  1. Pekerja atas nama Endar dan Ulfa secara legalitas masih sah sebagai pekerja di PT. LEEA Footwear.
  2. Pekerja masih sah menjadi bagian dari perusahaan PT. LEEA Footwear karena belum ada keputusan hukum dari pengadilan hubungan industrial mengenai status PHK Endar dan Ulfa.
  3. Pekerja sudah mengundurkan diri dari serikat pekerja sebelumnya yang diikuti dan sudah diberitahukan kepada serikat pekerjanya dan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan Kabupaten Tegal.

“Dengan syarat administrasi yang sudah dipenuhi, serta status kerja saudara Endar dan Ulfa yang sudah jelas bahwa masih benar-benar pekerja PT. LEEA Footwear, maka seharusnya tidak ada kendala dalam melakukan proses pencatatan serikat pekerja FSPMI di PT. LEEA Footwear Lebaksiu,” tegas Sumartono.

Menanggapi permasalahan tersebut, Hari Eko selaku mediator Hubungan Industrial dari Disnakertrans Kabupaten Tegal angkat bicara.

“Dinas tenaga kerja akan melakukan proses pencatatan serikat pekerja di PT. LEEA Footwear sesuai dengan regulasi perundangan yang berlaku, dan harapannya setelah pencatatan keluar, diharapkan perselisihan pekerja atas nama saudara Endar & Ulfa untuk segera dilaporkan atau diadukan ke dinas tenaga kerja agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Senada dengan mediator Hubungan Industrial dari Disnakertrans Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Disnakertrans Agus Masani menegaskan sekali lagi untuk memproses pencatatan serikat pekerja yang dimaksud.

“Proses pencatatan serikat pekerja akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada hari Kamis 5 September 2024,” tegasnya.

Menutup pembicaraan Sumartono selaku perangkat DPW FSPMI Jawa Tengah memberikan sedikit sentilan terhadap kineja dari Disnakertrans.

“Disnakertrans untuk lebih meningkatkan fungsinya sebagaimana mestinya, mengingat banyaknya perselisihan buruh yang belum terakomodir bahkan terkesan lebih condong ke pihak pengusaha,” ucapnya kemudian. (Ichwan)

Pos terkait