Terungkap, PT. Ciubros Farma Membayar Upah Pekerjanya Selama 40 Tahun Hanya Sebesar UMK

Terungkap, PT. Ciubros Farma Membayar Upah Pekerjanya Selama 40 Tahun Hanya Sebesar UMK

Semarang, KPonline – Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh para pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma pada hari Jum’at (12/7/2024), muncul kenyataan pahit yang dialami oleh para pekerja yang rata-rata telah memiliki masa kerja 30-40 tahun. Mereka menuntut agar 30 pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali.

Dalam orasinya, Luqmanul Hakim, Sekretaris Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa selama 40 tahun, PT. Ciubros Farma tidak memberlakukan struktur skala upah, melainkan hanya membayar upah sebesar Upah Minimum Kota (UMK).

“Ketika di Dinas Tenaga Kerja, oknum dari manajemen PT. Ciubros Farma seakan-akan berbicara tentang normatif, tetapi mereka menutup mata bahwa selama 40 tahun mereka tidak memberlakukan struktur skala upah. Padahal secara normatif, upah sebesar UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, selebihnya dilakukan melalui jalur perundingan,” ucap Luqmanul Hakim.

“Namun ketika terjadi PHK dengan alasan efisiensi, oknum manajemen seakan-akan bersikap senormatif mungkin dengan menjalankan UU Cipta Kerja. Ini sungguh tidak adil. Dan parahnya lagi, pesangon tersebut akan dicicil selama 5-6 kali. Maka tidak ada kata lain selain kita melawan tindakan arogansi yang dilakukan oleh pemilik PT. Ciubros Farma,” tegasnya.

Luqman juga menegaskan bahwa tuntutan aksi kali ini adalah agar pekerja yang di-PHK dapat bekerja kembali, bukan membicarakan besaran pesangon.

“Yang kita perjuangkan adalah agar kawan-kawan tetap bisa bekerja kembali. Kalau pun di-PHK, setidaknya dengan alasan bahwa kawan-kawan sudah memasuki usia pensiun. Atau paling tidak, bagi yang sudah mendekati usia pensiun, ada penghargaan dari perusahaan dengan menawarkan mereka untuk mengajukan pensiun dini tanpa mengurangi besaran pesangon, bahkan lebih dari yang diatur UU Cipta Kerja. Saya yakin itu ada solusinya,” pungkasnya, sedikit memberikan solusi. (Sup)