Bogor, KPonline, – Pada saat Musyawarah Unit Kerja 2 PUK SPAI-FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor yang digelar di Grand Cempaka Hotel Resort and Convention, Cipayung, Bogor, awak KoranPerdjoeangan.com berkesempatan mewawancarai Ketua Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Bogor tersebut.
Pembicaraan langsung terfokus pada kasus yang menyeret Anwar Bessy ke meja hijau. Dengan dakwaan perusakan property perusahaan PT. Indomarco Prismatama. “Mengenai kasus Anwar Bessy yang juga merupakan bagian dari keluarga besar PUK-PUK SPAI-FSPMI dan juga bagian dari keluarga besar PT. Indomarco Prismatama. Beda tempat bisa jadi berbeda pula cara dan penanganannya, begitu juga kami yang di Bogor menggunakan cara-cara yang berbeda dalam kasus pengurangan pemberian Tunjangan Hari Raya yang terjadi di PT. Indomarco Prismatama, karena kami melalui kasus pengurangan Tunjangan Hari Raya tersebut melalui perdata umum” ungkap Teti Supianti kepada awak KoranPerdjoeangan.com disela-sela Musyawarah Unit Kerja 2 PUK SPAI-FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor.
“Meskipun begitu, pengurangan Tunjangan Hari Raya merupakan masalah yang sangat besar bagi kaum buruh itu sendiri. Pada kasus hukum yang menimpa Anwar Bessy merupakan preseden buruk bagi kaum buruh yang hingga saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan mereka,” lanjut Teti.
“Kasus hukum yang menimpa Anwar Bessy bukan hanya membicarakan anggota PUK SPAI-FSPMI Ancol Jakarta, atau hanya membicarakan persoalan PUK-PUK SPAI-FSPMI, tapi harus lebih luas lagi. Karena apa, karena hingga saat ini, hingga kasus pengurangan Tunjangan Hari Raya di PT. Indomarco Prismatama terjadi sejak 2020 yang lalu, kaum buruh masih saja terus menerus didzalimi oleh oknum-oknum pengusaha nakal,” jelas Teti.
“Seharusnya, persoalan pemberian Tunjangan Hari Raya sudah bukan persoalan yang seharusnya dipersoalkan. Dan sudah seharusnya tanpa harus diminta oleh buruh, karena memang secara aturan sudah sangat jelas. Apalagi hingga harus ada pemotongan Tunjangan Hari Raya, yang pada akhirnya, kami dibenturkan dengan kasus hukum pidana yang menyeret seorang kawan seperjuangan kami, Anwar Bessy,” tutur Teti Supianti yang juga merupakan salah seorang pengurus Pimpinan Pusat SPAI-FSPMI.
“Bagi kami, hal tersebut merupakan ketidak adilan yang nyata, yang telah ditunjukkan oleh PT. Indomarco Prismatama sebagai bagian dari stake holder retail Indomaret, yang jelas-jelas dengan sengaja melanggar aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya. Tapi kami malah dibenturkan dengan kasus hukum pidana, yang tidak ada korelasinya di mata hukum perburuhan di Indonesia,” pungkasnya.
“Kalau masalah kerugian, yang katanya diderita oleh pihak perusahaan, akan terasa lebih tidak adil juga bagi kami, bagi kaum buruh. Kenapa juga Anwar Bessy harus dipidanakan? Sementara pihak pengusaha yang jelas-jelas telah memotong nilai Tunjangan Hari Raya yang jumlahnya bermilyar-milyar rupiah, kenapa juga tidak diperlakukan hal yang sama kepada mereka ? Sedangkan kriminalisasi yang dialami Anwar Bessy, pihak perusahaaan merasa dirugikan, yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah, bahkan mungkin hanya sekitar puluhan ribu rupiah. Dan sekali lagi, ini bukan hanya masalah bagi Anwar Bessy, akan tetapi ini adalah masalah bagi kita semua. Ketika kaum buruh mendapatkan ketidak adilan, yang seharusnya kaum buruh dapatkan,” tutup Teti Supianti, menutup pembicaraan, untuk mengikuti kembali agenda Musyawarah Unit Kerja 2 PUK SPAI-FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor. (RDW)