THR dan Upah Tidak Diberikan Buruh Lakukan Aksi Mogok Kerja

THR dan Upah Tidak Diberikan Buruh Lakukan Aksi Mogok Kerja

Cimahi,KPonline – Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya pada hari Kamis tanggal (7/6/18) melakukan aksi mogok . Sedikitnya sebanyak 2.000 orang yang di pimpin oleh Ikin selaku Ketua PUK FSP TSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya.

Aksi mogok kerja tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi berkaitan dengan masalah hak pekerja mengenai tunjangan Hari Raya ( THR) yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan termasuk mengenai upah yang kerap mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran.

Bacaan Lainnya

Sementara perundingan Tripartit antara pihak perusahaan yang di Wakili oleh Jeming ( anak dari pihak Presdir PT.MSJ) dengan pihak PUK FSP TSK SPSI PT. MSJ yang di wakili oleh Ikin yang di fasilitasi oleh pihak dari Disnaker Kota Cimahi,Dedi Suryadi menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

1.Meminta penjelasan kepada pihak direksi untuk pembayaran upah dan THR

2.Pihak karyawan meminta untuk segera pihak perusahaan membayarkan sisa upah bulan Juni sebesar Rp. 550.000., dan THR sebesar Rp. 1.000.000 bahkan di bayarkan secara full

3.Meminta agar sisa upah dan THR dapat di bayarkan sebelum hari raya lebaran

-sedangkan tanggapan dari pihak perusahaan antara lain :

1.Pihak perusahaan akan berupaya sesegera mungkin melakukan pembayaran kepada pihak karyawan.

2.Pihak perusahaan pun telah berupaya menanggulangi pembayaran upah dan THR bagi karyawan dengan telah membuka LC dan koordinasi dengan Finance namun masih tetap adanya hambatan mengenai teknis pencairan

3.Pihak perusahaan hingga saat ini masih menunggu kepastian mengenai pencairan dana utk menanggulangi pembayaran upah dan THR bagi karyawan.

-Hasil dari perundingan tripartit tersebut kedua belah pihak belum menemukan solusi dan kesepakatan bersama ( Dead Lock) dan pihak pekerja akan menyatakan sikapnya untuk melanjutkan aksi mogok kerja kembali pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 hingga adanya keputusan.

Aksi mogok kerja selesai pada Pkl 10.30 WIB dan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

hasil koordinasi ketua PC TSK SPSI kota Cimahi Pepet Saiful Karim dengan Sung pemilik perusahaan bahwa pihak perusahaan sanggup membayarkan sisa upah bulan Juni dan THR tahun 2018 sebesar Rp. 2.050.000,- dan akan di bayarkan pada tanggal 11 Juni 2018 secara tunai.

Pos terkait