Jakarta,KPonline – Kabar yang berkembang dikalangan para pekerja OS (Outsorcing) perusahaan plat merah tentang adanya pemotongan THR 2021 yang ramai menjadi perbincangan, kini terjawab sudah.
Melalui penelusuran tim media, terpantau per tanggal 4/05/2021 para pekerja OS di berbagai daerah sudah menerima pendapatan non upah berupa THR, namun THR yang diterima tidak sesuai dengan upah yang biasa diterima setiap bulannya, hal ini membuat kekecewaan pekerja
“Kami sudah menunaikan kewajiban kami yaitu bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka sebaliknya perusahaan juga wajib menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR secara full (tidak dipotong)” ujar salah satu pekerja OS yang tidak mau disebutkan namanya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Tim Nasional OS PLN (SPEE-FSPMI) Machbub menyampaikan beberapa hal kenapa menolak adanya pemotongan THR kepada seluruh pekerja OS PLN diseluruh Indonesia.
Yang Pertama, pembayaran THR harus sesuai dengan aturan Undang-undang maupun turunannya. Dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 8 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah kemudian pada pasal 9 Tunjangan Hari Raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.
Selanjutnya tentang tata cara pembayaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 huruf (a) “pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”. Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Dan kemudian dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
“Artinya Perusahaan wajib memberikan THR penuh kepada pekerja yang bekerja lebih dari 1 (satu) tahun secara penuh yang komponennya terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap dan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun makan diberikan THR secara Proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali Upah”, ujarnya.
Kedua, Perdir PLN No. 0219 yang dibuat oleh PLN sebagi rujukan para vendor-vendor dalam perhitungan pengupahan THR cacat hukum karena Perdir tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum diatasnya seperti yang telah diuraikan diatas.
“Perdir tersebut berusaha menghilangkan 2 komponen upah berupa Tunjangan Tetap yaitu Tunjangan Kompetensi dan Tunjangan Delta. Kalau kita berpedoman pada SE-07/MEN/1990 Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Maka tunjangan tersebut melekat didapat setiap bulan oleh pekerja, tidak ada alasan untuk PLN menghilangkan 2 komponen upah tersebut”, tambahnya.
Ketiga, Pihak PLN tidak mempunyai rasa empati menari diatas penderitaan. “Para pekerja OS sudah terpukul dengan adanya UU Cipta Kerja dan turunannya yang menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan saat ini THR dipotong dengan dalih Perdir 0219. Perdir 0219 disahkan jauh sebelum pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia yaitu tepatnya pada tanggal 20 Desember 2019, jangan kemudian berdalih kondisi keuangan perusahaan tidak stabil karna Perusahan BUMN PT. PLN ini salh satu Perusahan yang tidak terkena dampak akibat Covid-19. Silahkan buktikan kepada kami pekerja OS, adakah pegawai PLN yang THR nya dipotong?
Bahkan mereka bisa mendapatkan jauh diatas kami pekerja OS. Disaat pandemic Covid-19 ini saja pekerja OS berjibaku bekerja siang malam di lapangan untuk menerangi listrik di seluruh Indonesia dan tak menganl waktu, ingat ada ribuan keringat kami mengucur diatas laporan kinerja PLN.
“Mari kita berhitung, rata-rata pemotongan THR pekerja di kisaran Rp. 300.000 lalu dikalikan misal 50.000 pekerja OS maka ada 15 Milyar uang yang dihemat oleh PLN, dialokasikan untuk apa uang pekerja OS itu?. Jangan kami lagi, kami lagi yang dikorbankan dari kebijakan yang tidak berpihak dan jauh rasa keadilan itu”, sambungnya dengan penuh semangat.
“Saat ini seluruh Serikat Pekerja OS PLN dimasing-masing daerah diseluruh Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) sudah merapatkan barisan untuk melakukan konsolidasi intensif, melaporkan kepada Disnaker serta Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
Apabila cara-cara perundingan yang dilakukan mengalami deadlock pihak perusahaan tetep pada pendiriannya memotong THR para pekerja OS diseluruh Indonesia, maka dipastikan akan ada suatu gerakan mobilisasi masa besar besaran hampir 5000 para pekerja OS PLN Se DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta dan untuk diluar 3 (tiga) wilayh itu mereka akan mendatangi kantor wilayah PLN dimasing-masing daerahnya untuk menuntut dan mencari keadilan”, tutupnya.